Pelajar wajib paham Hukum dan menjadi pengayom
ditengah-tengah masyarakat, serta waspada agar terhindar dari semua jenis
bahaya kejahatan. Hal ini ditegaskan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Bitung,
Drs. Malton Andalangi, dalam kegiatan
penyuluhan hukum tingkat Kota Bitung mengenai pelanggaran Lalu Lintas
Penyalahgunaan
Minuman Keras dan zat adiktif, kejahatan seksual dan kamtibmas
yang dirangkaikan dengan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
“Lewat sosialisasi ini, diajarkan bagaimana menghindari
segala bentuk kejahatan dan diharapkan para pelajar jangan sampai menjadi
pelaku kejahatan ataupun korban kejahatan, kegiatan ini bertujuan sebagai wujud
sosilisasi terhadap disiplin dan keamanan ditengah-tengah masyarakat, dimana
hal ini penting diterapkan kepada generasi muda Kota Bitung agar paham tentang
hukum sejak dini,” ujar Andalangi, Kamis (19/5).
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Wenas C.H Luntungan,
SH, MH, menambahkan bahwa kegiatan ini dilakasanakan oleh Bagian Hukum
bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Sekolah yang digelar selama tiga hari
18-20 Mei 2016 bertempat SMPN I, SMPN II dan SMAN II diikuti para camat, Lurah,
dan para siswa Teladan dan pelajar.
“Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut surat edaran
Walikota Bitung M.J Lomban SE MSI tentang tertib berlalu lintas terhadap
penggunaan kendaraan bermotor bagi peserta didik,” pungkas Luntungan. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar