Jumat, 27 Mei 2016

Pemerintah Kecamatan Mulai Hilang Kesebaran, Pedangan di Pasar Girian Akan Ditertibkan



Pemerintah Kecamatan Girian Kota Bitung mulai hilang kesabaran atas ulah puluhan pegadang di Pasar Girian yang menghambat ketersediaan ruang milik jalan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi maupun usaha dan sepenuhnya digunakan oleh masyarakat umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengeluarkan peringatan kedua kalinya dalam rangka mewujudkan penataan dan keindahan kota, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalulintas, baik lalulintas kendaraan maupun lalulintas pejalan kaki, serta menjaga kondisi jalan, trotoar dan drainase dari kerusakan yang disebabkan oleh pemanfaatan ruang milik jalan (RUMIJA) yang tidak sesuai peruntukan," tegas Camat Girian Ricy Tinangon, S.STP, Jumat (27/5) kemarin.

Dijelaskannya pemberian surat peringatan kedua sekaligus dengan sosialisasi ditujukan kepada seluruh masyarakat dan atau badan usaha khususnya dilokasi Pasar Girian dan sekitarnya, pada beberapa hari yang lalu. Surat peringatan didalamnya memberi waktu tujuh hari untuk segera menindaklanjutinya.

Lanjutnya dalam isi surat peringatan kedua ada beberapa hal yang harus dipatuhi, setiap orang atau badan usaha dilarang menggunakan ruang milik jalan yang meliputi badan jalan, gorong-gorong, trotoar dan ambang pengamannya. Dilarang mendirikan bangunan permanen, bangunan semi permanen, bangunan sementara untuk usaha di ruang milik jalan, setiap orang atau badan usaha yang pada saat ini memanfaatkan ruang milik jalan, dihimbau agar segera menghentikan, membongkar, memindahkan dan mengembalikan seperti semula sebagai fasilitas untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat umum.

"Kosekuensinya, jika dalam tenggang waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, maka dengan sangat terpaksa segala bentuk barang dan atau peralatan akan ditertibkan dan diamankan oleh pihak yang berwajib," tegasnya. Terpisah Neldi Kalangi pengurus forum pedagang pasar Girian menilai langkah dari pemerintah dengan melayangkan surat peringatan kedua kepada pedagang sudah sangat tepat. "Secepatnya dilakukan, karena pada dasarnya pedagang sudah tau, namun tidak mengindahkan," jelas Neldi.

Menurutnya penataan yang akan dilakukan pemerintah sudah didukung penuh oleh seluruh pedagang untuk dilakukan penataan, pemerintah juga sudah memberikan waktu kalau tidak diingahkan akan diberi sanksi tegas. "Memang ada banyak pedagang yang bandel akan ditindak tegas pemerintah, mereka sudah tau akan ditertibkan agar ketegasan pemerintah bisa terbukti lewat tindakan nyata," tambahnya. Adapun tujuan dari penataan karena banyak pedangan sudah tidak tertib dalam berjualan dan tidak sesuai dengan peruntukan serta bangunan sudah melewati rumija sehingga harus ditertibkan. "Sebelumnya pemerintah bersama pengetahuan kami pengurus sudah memberikan deadline waktu mulai dari surat pertama peringatan kedua diberikan waktu tujuh hari lewat dari itu akan ditindak," tandasnya sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar