Pemerintah
Kecamatan Girian Kota Bitung mulai hilang kesabaran atas ulah puluhan pegadang
di Pasar Girian yang menghambat ketersediaan ruang milik jalan untuk
kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi maupun usaha dan sepenuhnya
digunakan oleh masyarakat umum sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
"Kami
mengeluarkan peringatan kedua kalinya dalam rangka mewujudkan penataan dan
keindahan kota, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam berlalulintas, baik
lalulintas kendaraan maupun lalulintas pejalan kaki, serta menjaga kondisi
jalan, trotoar dan drainase dari kerusakan yang disebabkan oleh pemanfaatan
ruang milik jalan (RUMIJA) yang tidak sesuai peruntukan," tegas Camat
Girian Ricy Tinangon, S.STP, Jumat (27/5) kemarin.
Dijelaskannya
pemberian surat peringatan kedua sekaligus dengan sosialisasi ditujukan kepada
seluruh masyarakat dan atau badan usaha khususnya dilokasi Pasar Girian dan
sekitarnya, pada beberapa hari yang lalu. Surat peringatan didalamnya memberi
waktu tujuh hari untuk segera menindaklanjutinya.
Lanjutnya
dalam isi surat peringatan kedua ada beberapa hal yang harus dipatuhi, setiap
orang atau badan usaha dilarang menggunakan ruang milik jalan yang meliputi
badan jalan, gorong-gorong, trotoar dan ambang pengamannya. Dilarang mendirikan
bangunan permanen, bangunan semi permanen, bangunan sementara untuk usaha di
ruang milik jalan, setiap orang atau badan usaha yang pada saat ini
memanfaatkan ruang milik jalan, dihimbau agar segera menghentikan, membongkar,
memindahkan dan mengembalikan seperti semula sebagai fasilitas untuk digunakan
bagi kepentingan masyarakat umum.
"Kosekuensinya,
jika dalam tenggang waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut, maka dengan
sangat terpaksa segala bentuk barang dan atau peralatan akan ditertibkan dan
diamankan oleh pihak yang berwajib," tegasnya. Terpisah Neldi Kalangi
pengurus forum pedagang pasar Girian menilai langkah dari pemerintah dengan
melayangkan surat peringatan kedua kepada pedagang sudah sangat tepat.
"Secepatnya dilakukan, karena pada dasarnya pedagang sudah tau, namun
tidak mengindahkan," jelas Neldi.
Menurutnya
penataan yang akan dilakukan pemerintah sudah didukung penuh oleh seluruh
pedagang untuk dilakukan penataan, pemerintah juga sudah memberikan waktu kalau
tidak diingahkan akan diberi sanksi tegas. "Memang ada banyak pedagang
yang bandel akan ditindak tegas pemerintah, mereka sudah tau akan ditertibkan
agar ketegasan pemerintah bisa terbukti lewat tindakan nyata," tambahnya.
Adapun tujuan dari penataan karena banyak pedangan sudah tidak tertib dalam
berjualan dan tidak sesuai dengan peruntukan serta bangunan sudah melewati
rumija sehingga harus ditertibkan. "Sebelumnya pemerintah bersama
pengetahuan kami pengurus sudah memberikan deadline waktu mulai dari surat
pertama peringatan kedua diberikan waktu tujuh hari lewat dari itu akan ditindak,"
tandasnya sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar