BITUNG - Menindaklanjuti
Kunjungan kerja Deputi Infrastruktur Kementrian Koordinator Bidang Maritim di
Kota Bitung pada 4 Mei 2016, Walikota Bitung Maxmilian J Lomban, menghadiri
rapat koordinasi tentang Pembangunan Industri Perikanan yang dilaksanakan di
Ruang Rapat Deputi Infrastruktur Kemenko Maritim, Lt.16 Gedung BPPT 1,
Jl.Thamrin No.8 Jakarta Pusat, Kamis (19/5), guna membahas kebijakan industri
perikanan kota Bitung.
Menurut
Lomban, Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen tangkap telah mengeluarkan
permen no 1 tahun 2016 yang mengatur tentang integritas yang melibatkan 6
instansi dalam rangka percepatan industri perikanan tersebut.
“Sekarang
ada 4 kapal penyangga diijinkan dan delapan lagi sedang dalam proses supaya
bisa lebih bertambah, kalo kapal penyangganya ditambah hasil tangkapan lebih
banyak, hanya saja masih ada beberapa hambatan untuk percepatan tersebut
antara lain syarat-syarat pengusaha perikanan yaitu harus memiliki cctv yang
menggunakan spec tertentu, dimana menurut pengusaha ikan harganya mencampai
80-100 juta,” ungkap Lomban.
Selain
itu juga harus ada yang namanya observer/petugas dari KKP yang harus
ikut, sedangkan dari pihak KKP terkendala dari segi SDM yang masih
belum memiliki banyak petugas untuk mendampingi pengoperasian kapal penyangga
ini sehingga terkendala untuk bertambahnya kapal penyangga di Bitung.
“Koordinasi
Menko Kemaritiman dan Kementrian terkait akan mampu mengatasi kendala-kendala
perlambatan perkembangan industri perikanan di kota Bitung sehingga baik
perusahaan penangkap ikan maupun 53 unit pengolahan ikan di Kota
Bitung bisa segera beroperasi secara maksimal dan optimal,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar