BITUNG -
Pemerintah kota Bitung mengeluarkan sebutan lengkap untuk raskin kepada
masyarakat penerima di Kota Bitung, ini sebagaimana yang diutarakan Maurits
Mantiri wakil wali kota Bitung setelah melakukan rapat evaluasi program raskin
triwulan 1 tahun 2016 beberapa hari lalu.
"Ya, jadi biasa disebut dengan raskin
kini kami sudah tidak pakai istilah lagi, langsung di ebut masyarakat miskin
penerima beras miskin," tutur Mantiri kala bersua dengan sejumlah wartawan
Jumat (6/5).
Lanjutnya, sebut lengkap wajib dan harus
disampaikan oleh kepala kecamatan, lurah hingga perangkatnya di tingkat kepala
lingkungan dan ketua RT. Dan tepat sasaran untuk masyarakat pra sejahtera
/miskin.
"Penyaluran, jangan sampai salah sasaran.
Penerima Raskin (RTS) untukKota Bitung sebanyak 10.798 kepala keluarga (KK)
dengan alokasi per bulan sebanyak 15 kg/bulan," terangnya.
Pemerintah Kota Bitung berharap setiap kepala
kelurahan mampu menguasai wilayah dan warganya dengan melakukan pendataan untuk
setiap warga yang keberadaannya benar-benar di bawah garis kemiskinan.
"Supaya penyaluran beras untuk orang miskin (Raskin) benar-benar tepat
sasaran," tambahnya.
Selain itu penyaluran beras miskin kepada
masyarakat miskin di kota Bitung wajib dan patut dilakukan karena seiring
dengan percepatan program penanggulangan kemiskinan oleh Pemerintah Pusat.
"Seluruh Camat dan Lurah harus dapat
merubah mindset pemikiran tentang kemiskinan, kadangkala keadaan miskin hanya
berupa perasaan seseorang untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah, ataupun
program bantuan untuk kemiskinan dirasakan bagi golongan masyarakat tertentu
sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah, sehingga program penanggulangan
kemiskinan tidak tepat sasaran," Mantiri menandaskan.
Dikonfrontir terpisah, Kabag Perekonomian
Andrias G Tirayoh, SE menargetkan pada semester II tahun ini, penyaluran raskin
akan berjalan lancar seperti biasa. Penyaluran Raskin di Kota Bitung telah
berjalan dengan baik sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Pagu Program Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan
rendah Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 dan Keputusan Wali
Kota Bitung Nomor : 188.45/HKM/SK/21/2016 Tentang Penetapan Pagu Program
Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Bitung Tahun 2016, yang
telah ditandai dengan Launching Raskin pada tanggal 18 Februari 2016 di Kantor
Wali Kota Bitung. "Penyaluran Raskin dilakukan sesuai dengan jadwal yang
sudah dibuat oleh Tim Koordinasi Raskin Kota Bitung dengan mekanisme yang
ada," terang Tirayoh.
Sementara itu Stella Mangkey kepala Kecamatan
Maesa mengaku akan langsung action atas perubahan sebutan untuk raskin.
"Jadi saat akan dibagikan kami akan umumkan lewat pengeras suara bagi
masyarakat miskin penerima beras miskin silakan mengambil ke kantor kelurahan,"
terang Stella. Menurutnya pemahaman masyarakat untuk raskin sering salah
sasaran, mereka yang benar miskin malah tak dapat. "Maka dari itu harus
ditegaskan lewat sebutan lengkap beras miskin kepada masyarakat miskin, biar
masyarakat yang tergolong bukan miskin dan sering ambil jatah beras miskin
menjadi malu dengan sebutan itu," tandasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar