Citra
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung tercoreng
akibat ulah seorang staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung
yang kedapatan memeiliki dan menggunakan Narkoba jenis Ganja.
Sontak
hal ini membuat wakil walikota Bitung Maurits Mantiri
berang dan langsung
mengambil sikap tegas terkait oknum ASN dimaksud. Kata Mantiri, jika yang
bersangkutan terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, tentu akan dikenakan
sanksi pemecatan karena aturan mengenai penyalahgunaan narkoba itu sudah jelas.
"Aturan
itu berjenjang dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk tentang
keterlibatan dalam pelanggaran berat juga jelas, jadi kalau ada yang terlibat
narkoba, maka sanksinya juga jelas," tegasnya saat diwawancarai wartawan,
Selasa (7/6) siang.
Menurut
Mantiri, ASN harusnya memahami dengan benar ketentuan yang berlaku serta wajib
berperilaku baik, karena ASN jadi teladan di masyarakat. Bukan sebaliknya
melakukan pelanggaran, seperti kasus Narkoba itu.
"Sesuai
ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai ada tiga sanksi mulai
dari ringan, sedang hingga berat. Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat,
pembebasan dari jabatan kemudian pemberhentian dari jabatan secara tidak
hormat,” ungkapnya.
Mantiri
menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup pemkot Bitung untuk menghindari
narkoba, sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi
masyarakat. “Saya minta ASN wajib mewaspadai penyebaran penyakit masyarakat
termasuk di dalamnya narkoba,” pintanya.
"Kedepan
kami akan keluarkan aturan khusus untuk pengurusan kenaikan pangkat, kenaikan
gaji berkala dan pengurusan berkas lainnya harus lampirkan keterangan bebas
narkotika dari BNN. Pemkot juga akan berikan akses seluas-luasnya bila ada
pemeriksaan kepada setiap ASN," pungkasnya.
Sementara
itu Satuan Narkoba Polres Bitung hingga saat ini terus melakukan pengembangan
atas pengungkapan kepemilikan ganja kering dalam dus rokok serta satu paket
ganja dalam plastic berukuran besar dan delapan paket dalam plastic berukuran
sedang oleh Tiga tersangka, yang Satu diantaranya berinisial RH oknum ASN di
BPBD kota Bitung.
"Tersangka
yang diketahui sebagai seorang ASN tetap diproses. Tadi atasan yang
bersangkutan (kepala BPBD) sudah mendatangi kami melakukan pengecekan ke Sat
Narkoba. Rencananya besok gelar perkara, akan tentukan proses tingkatkan ke
penyidikan dan penetapan tersangka," tukas Kasat Narkoba Polres Bitung,
Iptu Novri Sadia.
sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar