Komandan
Guspurlatim, Laksamana Pertama TNI I N G Ariawan menyatakan, rumpon adalah
salah satu cara yang digunakan para nelayan asing mencuri ikan di wilayan
perbatasan Indonesia.
Mengingat,
rumpon-rumpon itu sengaja dipasang di wilayan
perbatasan agar memudahkan para
nelayan asing menangkap ikan yang ada di wilayah Indonesia.
“Selain
itu, rumpon juga menghalangi ikan yang akan masuk ke wilayah kita karena semua
ikan seperti cakalang, tuna dan deho serta ikan-ikan kecil lainnya akan
berkumpul di rumpon,” katanya.
Untuk
itu, pihaknya memutuskan untuk menggelar operasi rumpon yang ada di wilayah ZEE
atau perbatasan dengan cara mengangkat semua rumpon yang diduga milik nelayan
asing.
“Operasi
ini sudah dilakukan, dan hasilnya ada 16 rumpon yang berhasil diamankan KRI
Soputan di sebelah barat Tahuna,” katanya.
Ia
mengatakan, rumpon-rumpon di wilayah perbatasan masih banyak dan pihaknya akan
terus melakukan pembersihan untuk mencegah aksi pencurian ikan diwilayah
Indonesia.
Rumpon
adalah merupakan alat pengumpul ikan yang dipasang di laut dengan cara
melabuhkannya di suatu perairan daerah penangkapan ikan, alat ini disebut juga
dengan payaw, terbuat dari rakit bambu atau tabung baja berupa pelampung.
Di
bawah rakit bergantung rumah-rumah ikan terbuat dari tali yang telah penuh
dengan sisipan daun kelapa (sarip). Payao ini digunakan untuk mengumpulkan ikan
pelagis yang berukuran kecil maupun yang lebih besar yang nantinya dapat
ditangkap dengan berbagai alat penangkap ikan. sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar