BITUNG - Peringatan atau
”Warning” dikeluarkan oleh Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban,SE,M.Si,
kepada perusahaan yang beroperasi/berdomisili di Kota Bitung. Lomban menghimbau
agar semua perusahaan di Kota Bitung, untuk segera membayarkan Tunjangan Hari
Raya (THR), paling lambat dua minggu sebelum Lebaran/ Hari Raya Idul Fitri 1437
H.
Sebagaimana yang disampaikannya, Sabtu (11/6), THR merupakan hak dari seorang karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menakera) No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para karyawan perusahaan yang telah bekerja selama tiga bulan berturut-turut.
Saat ini, tambahnya, Pemkot Bitung juga sementara menggalakkan upaya pengawasan kepada perusahaan-perusahaan, guna mengantisipasi tidak terealisasinya kewajiban karyawan sebuah perusahaan. “Jika ada perusahaan yang tidak membayarkannya, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar