BITUNG - Citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kota Bitung tercoreng akibat ulah seorang staf Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung yang kedapatan memeiliki dan menggunakan
Narkoba jenis Ganja.
Sontak hal ini membuat wakil walikota Bitung Maurits Mantiri
berang dan langsung mengambil sikap tegas terkait oknum ASN dimaksud. Kata
Mantiri, jika yang bersangkutan terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, tentu
akan dikenakan sanksi pemecatan karena aturan mengenai penyalahgunaan narkoba
itu sudah jelas.
"Aturan itu berjenjang dan mengacu pada ketentuan yang
berlaku, termasuk tentang keterlibatan dalam pelanggaran berat juga jelas, jadi
kalau ada yang terlibat narkoba, maka sanksinya juga jelas," tegasnya saat
diwawancarai wartawan, Selasa (7/6) siang.
Menurut Mantiri, ASN harusnya memahami dengan benar
ketentuan yang berlaku serta wajib berperilaku baik, karena ASN jadi teladan di
masyarakat. Bukan sebaliknya melakukan pelanggaran, seperti kasus Narkoba itu.
"Sesuai ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang
disiplin pegawai ada tiga sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat. Sanksi
berat itu berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan kemudian
pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat,” ungkapnya.
Mantiri menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup pemkot
Bitung untuk menghindari narkoba, sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh
yang baik bagi masyarakat. “Saya minta ASN wajib mewaspadai penyebaran penyakit
masyarakat termasuk di dalamnya narkoba,” pintanya.
"Kedepan kami akan keluarkan aturan khusus untuk
pengurusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pengurusan berkas
lainnya harus lampirkan keterangan bebas narkotika dari BNN. Pemkot juga akan
berikan akses seluas-luasnya bila ada pemeriksaan kepada setiap ASN,"
pungkasnya.
Sementara itu Satuan Narkoba Polres Bitung hingga saat ini
terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kepemilikan ganja kering dalam
dus rokok serta satu paket ganja dalam plastic berukuran besar dan delapan
paket dalam plastic berukuran sedang oleh Tiga tersangka, yang Satu diantaranya
berinisial RH oknum ASN di BPBD kota Bitung.
"Tersangka yang diketahui sebagai seorang ASN tetap
diproses. Tadi atasan yang bersangkutan (kepala BPBD) sudah mendatangi kami
melakukan pengecekan ke Sat Narkoba. Rencananya besok gelar perkara, akan
tentukan proses tingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka," tukas
Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novri Sadia. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar