Selasa, 07 Juni 2016

ASN Kota Bitung Terlibat Narkoba, Mantiri Sebut Ancaman Hukumannya Dipecat



Citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung tercoreng akibat ulah seorang staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung yang kedapatan memeiliki dan menggunakan Narkoba jenis Ganja.

Sontak hal ini membuat wakil walikota Bitung Maurits Mantiri berang dan langsung mengambil sikap tegas terkait oknum ASN dimaksud. Kata Mantiri, jika yang bersangkutan terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, tentu akan dikenakan sanksi pemecatan karena aturan mengenai penyalahgunaan narkoba itu sudah jelas.

"Aturan itu berjenjang dan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk tentang keterlibatan dalam pelanggaran berat juga jelas, jadi kalau ada yang terlibat narkoba, maka sanksinya juga jelas," tegasnya saat diwawancarai wartawan, Selasa (7/6) siang.

Menurut Mantiri, ASN harusnya memahami dengan benar ketentuan yang berlaku serta wajib berperilaku baik, karena ASN jadi teladan di masyarakat. Bukan sebaliknya melakukan pelanggaran, seperti kasus Narkoba itu.

"Sesuai ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai ada tiga sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat. Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan kemudian pemberhentian dari jabatan secara tidak hormat,” ungkapnya.

Mantiri menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup pemkot Bitung untuk menghindari narkoba, sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. “Saya minta ASN wajib mewaspadai penyebaran penyakit masyarakat termasuk di dalamnya narkoba,” pintanya.

"Kedepan kami akan keluarkan aturan khusus untuk pengurusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pengurusan berkas lainnya harus lampirkan keterangan bebas narkotika dari BNN. Pemkot juga akan berikan akses seluas-luasnya bila ada pemeriksaan kepada setiap ASN," pungkasnya.

Sementara itu Satuan Narkoba Polres Bitung hingga saat ini terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kepemilikan ganja kering dalam dus rokok serta satu paket ganja dalam plastic berukuran besar dan delapan paket dalam plastic berukuran sedang oleh Tiga tersangka, yang Satu diantaranya berinisial RH oknum ASN di BPBD kota Bitung.

"Tersangka yang diketahui sebagai seorang ASN tetap diproses. Tadi atasan yang bersangkutan (kepala BPBD) sudah mendatangi kami melakukan pengecekan ke Sat Narkoba. Rencananya besok gelar perkara, akan tentukan proses tingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka," tukas Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novri Sadia. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar