Citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kota Bitung tercoreng akibat ulah seorang staf Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung yang kedapatan memeiliki dan menggunakan
Narkoba jenis Ganja.
"Aturan itu berjenjang dan mengacu pada ketentuan
yang berlaku, termasuk tentang keterlibatan dalam pelanggaran berat juga jelas,
jadi kalau ada yang terlibat narkoba, maka sanksinya juga jelas," tegasnya
saat diwawancarai wartawan, Selasa (7/6) siang.
Menurut Mantiri, ASN harusnya memahami dengan benar
ketentuan yang berlaku serta wajib berperilaku baik, karena ASN jadi teladan di
masyarakat. Bukan sebaliknya melakukan pelanggaran, seperti kasus Narkoba itu.
"Sesuai ketentuan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin
pegawai ada tiga sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat. Sanksi berat
itu berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan kemudian pemberhentian
dari jabatan secara tidak hormat,” ungkapnya.
Mantiri menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup pemkot
Bitung untuk menghindari narkoba, sebagai abdi negara, ASN harus menjadi contoh
yang baik bagi masyarakat. “Saya minta ASN wajib mewaspadai penyebaran penyakit
masyarakat termasuk di dalamnya narkoba,” pintanya.
"Kedepan kami akan keluarkan aturan khusus untuk
pengurusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pengurusan berkas
lainnya harus lampirkan keterangan bebas narkotika dari BNN. Pemkot juga akan
berikan akses seluas-luasnya bila ada pemeriksaan kepada setiap ASN,"
pungkasnya.
Sementara itu Satuan Narkoba Polres Bitung hingga saat
ini terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kepemilikan ganja kering
dalam dus rokok serta satu paket ganja dalam plastic berukuran besar dan
delapan paket dalam plastic berukuran sedang oleh Tiga tersangka, yang Satu
diantaranya berinisial RH oknum ASN di BPBD kota Bitung.
"Tersangka yang diketahui sebagai seorang ASN tetap
diproses. Tadi atasan yang bersangkutan (kepala BPBD) sudah mendatangi kami
melakukan pengecekan ke Sat Narkoba. Rencananya besok gelar perkara, akan
tentukan proses tingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka," tukas
Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novri Sadia. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar