Pemerintah
kota Bitung mengeluarkan sebutan lengkap untuk raskin kepada masyarakat
penerima di Kota Bitung, ini sebagaimana yang diutarakan Maurits Mantiri wakil
wali kota Bitung setelah melakukan rapat evaluasi program raskin triwulan 1
tahun 2016 beberapa hari lalu.
Lanjutnya,
sebut lengkap wajib dan harus disampaikan oleh kepala kecamatan, lurah hingga
perangkatnya di tingkat kepala lingkungan dan ketua RT. Dan tepat sasaran untuk
masyarakat pra sejahtera /miskin.
"Penyaluran,
jangan sampai salah sasaran. Penerima Raskin (RTS) untukKota Bitung sebanyak
10.798 kepala keluarga (KK) dengan alokasi per bulan sebanyak 15
kg/bulan," terangnya.
Pemerintah
Kota Bitung berharap setiap kepala kelurahan mampu menguasai wilayah dan
warganya dengan melakukan pendataan untuk setiap warga yang keberadaannya
benar-benar di bawah garis kemiskinan. "Supaya penyaluran beras untuk
orang miskin (Raskin) benar-benar tepat sasaran," tambahnya.
Selain
itu penyaluran beras miskin kepada masyarakat miskin di kota Bitung wajib dan
patut dilakukan karena seiring dengan percepatan program penanggulangan
kemiskinan oleh Pemerintah Pusat.
"Seluruh
Camat dan Lurah harus dapat merubah mindset pemikiran tentang kemiskinan,
kadangkala keadaan miskin hanya berupa perasaan seseorang untuk mendapatkan
bantuan dari Pemerintah, ataupun program bantuan untuk kemiskinan dirasakan
bagi golongan masyarakat tertentu sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah,
sehingga program penanggulangan kemiskinan tidak tepat sasaran," Mantiri
menandaskan.
Dikonfrontir
terpisah, Kabag Perekonomian Andrias G Tirayoh, SE menargetkan pada semester II
tahun ini, penyaluran raskin akan berjalan lancar seperti biasa. Penyaluran
Raskin di Kota Bitung telah berjalan dengan baik sesuai Keputusan Gubernur
Sulawesi Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pagu Program Subsidi Beras
bagi masyarakat berpendapatan rendah Kabupaten/Kota se- Provinsi Sulawesi Utara
Tahun 2016 dan Keputusan Wali Kota Bitung Nomor : 188.45/HKM/SK/21/2016 Tentang
Penetapan Pagu Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota
Bitung Tahun 2016, yang telah ditandai dengan Launching Raskin pada tanggal 18
Februari 2016 di Kantor Wali Kota Bitung. "Penyaluran Raskin dilakukan
sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat oleh Tim Koordinasi Raskin Kota Bitung
dengan mekanisme yang ada," terang Tirayoh.
Sementara
itu Stella Mangkey kepala Kecamatan Maesa mengaku akan langsung action atas
perubahan sebutan untuk raskin. "Jadi saat akan dibagikan kami akan
umumkan lewat pengeras suara bagi masyarakat miskin penerima beras miskin
silakan mengambil ke kantor kelurahan," terang Stella. Menurutnya
pemahaman masyarakat untuk raskin sering salah sasaran, mereka yang benar
miskin malah tak dapat. "Maka dari itu harus ditegaskan lewat sebutan
lengkap beras miskin kepada masyarakat miskin, biar masyarakat yang tergolong
bukan miskin dan sering ambil jatah beras miskin menjadi malu dengan sebutan
itu," tandasnya. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar