BITUNG - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dinilai masih belum memiliki efek jera bagi pelaku pemerkosaan.
“Perppu
tentang hukuman kebiri bagi pemerkosa anak di bawah umur tersebut, masih belum
bisa menyelesaikan masalah kejahatan seksual bagi pelaku,” ujar Semmy Mananoma,
SH, MH, Praktisi Hukum Sulut, Rabu (1/6).
Menurutnya,
hukuman kebiri atau memasukan zat kimia dalam tubuh pelaku pemerkosa untuk
melemahkan gairah sex, hanyalah hukuman tambahan, seharusnya yang diperberat
adalah hukuman Pokok sehingga pelaku memiliki efek jera. Hukuman pokok bagi
pelaku pemerkosaan 10 tahun keatas, jika korbannya meninggal dunia, berdasarkan
KUHP paling tinggi 20 tahun kurungan badan.
“Zat
kimia yang dimasukan dalam tubuh untuk melemahkan gairah seksual pelaku, bisa
bertahan paling lama 2 atau 3 tahun, sesudah itu normal kembali, itupun
dilakukan dalam tahanan karena ini hanya hukuman tambahan, seharusnya perberat
hukuman pokok menjadi hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Mananoma.
“Tidak
ada remisi bagi pelaku pemerkosa, dan juga harus perbanyak kegiatan pembinaan
dikalangan masyarakat terkait dengan kejahatan Seksual untuk mengantisipasi
terjadinya kasus pemerkosaan, catatan yang ada kebanyakan pelaku kasus
pemerkosaan golongan menegah kebawah,” pungkasnya. manadoline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar