BITUNG - DPRD Kota Bitung menjalankan pembentukan panitia kerja (Panja)
untuk melakukan peninjauan sekaligus konsultasi terkait lokasi-lokasi
pembuangan limbah dari perusahaan industri. Langkah ini ditempuh dalam rangka
melengkapi revisi RT/RW Kota Bitung untuk tempat pengolahan limbah.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Panja, Victor J.
Tatanude,SH, Kamis (21/7), pihaknya sudah melaksanakan peninjauan lapangan di
PT Agro Makmur Raya (AMR), PT Mapalus Makawanua, PT Delta Pasifik dan PT Multi
Nabati Sulawesi (MNS). Peninjauan ini diikuti juga oleh anggota panja Nabsar
Badoa,S.Pi,M.Si, Ronny Boham,S.Sos, Syaifudin Ila, Robby Lahamendu, Vonny
Sigar,SE, Dewi Suawa, Erwin Wurangian,SH dan Ketua DPRD Laurensius Supit.
Hasil peninjauan, jelasnya, tim Panja merasa dilecehkan ketika
pihak PT MNS tidak memperkenankan pihaknya masuk ke lokasi pabrik bersama
sejumlah wartawan. Untuk itu, anggota panja, Vonny Sigar, meminta agar Panja
memberi sanksi tegas terhadap perlakuan yang tidak baik oleh PT MNS. Atas sikap
MNS ini, Sigar mencurigai banyak pelanggaran seperti pembuangan limbah batubara
yang ditampung bahkan dibuang sembarangan.
Sementara Tatanude mengakui banyak perusahaan yang patuh pada
aturan lingkungan sehingga limbah yang dihasilkan dari sisa pembakaran batubara
diolah atau diekspor ke luar daerah. Namun sangat disesalkan PT MNS yang sudah
direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menutup
penampungan limbahnya, masih saja melakukan kegiatan penampungan tersebut.
Ditegaskannya, pihaknya akan memanggil pihak penegak hukum agar
segera memproses pelanggaran dari PT MNS, dimana lingkungan pemukiman warga
sekitar tercemar akibat polusi udara dari limbah batubara.
Kesempatan berbeda, Sekretaris BLH Kota Bitung, Sadad Minabari,
saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan PT MNS bisa dicabut ijin produksinya,
apabila tempat pembuangan sementara (TPS) limbah B3 tidak tercantum pada tata
ruang kota yang disahkan dalam peraturan RTRW. manadoexpress.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar