Kamis, 21 Juli 2016

Lecehkan Panja DPRD, PT MNS Terindikasi Buang Limbah Sembarangan



BITUNG - DPRD Kota Bitung menjalankan pembentukan panitia kerja (Panja) untuk melakukan peninjauan sekaligus konsultasi terkait lokasi-lokasi pembuangan limbah dari perusahaan industri. Langkah ini ditempuh dalam rangka melengkapi revisi RT/RW Kota Bitung untuk tempat pengolahan limbah.


Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Panja, Victor J. Tatanude,SH, Kamis (21/7), pihaknya sudah melaksanakan peninjauan lapangan di PT Agro Makmur Raya (AMR), PT Mapalus Makawanua, PT Delta Pasifik dan PT Multi Nabati Sulawesi (MNS). Peninjauan ini diikuti juga oleh anggota panja Nabsar Badoa,S.Pi,M.Si, Ronny Boham,S.Sos, Syaifudin Ila, Robby Lahamendu, Vonny Sigar,SE, Dewi Suawa, Erwin Wurangian,SH dan Ketua DPRD Laurensius Supit.

Hasil peninjauan, jelasnya, tim Panja merasa dilecehkan ketika pihak PT MNS tidak memperkenankan pihaknya masuk ke lokasi pabrik bersama sejumlah wartawan. Untuk itu, anggota panja, Vonny Sigar, meminta agar Panja memberi sanksi tegas terhadap perlakuan yang tidak baik oleh PT MNS. Atas sikap MNS ini, Sigar mencurigai banyak pelanggaran seperti pembuangan limbah batubara yang ditampung bahkan dibuang sembarangan.

Sementara Tatanude mengakui banyak perusahaan yang patuh pada aturan lingkungan sehingga limbah yang dihasilkan dari sisa pembakaran batubara diolah atau diekspor ke luar daerah. Namun sangat disesalkan PT MNS yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menutup penampungan limbahnya, masih saja melakukan kegiatan penampungan tersebut.

Ditegaskannya, pihaknya akan memanggil pihak penegak hukum agar segera memproses pelanggaran dari PT MNS, dimana lingkungan pemukiman warga sekitar tercemar akibat polusi udara dari limbah batubara.

Kesempatan berbeda, Sekretaris BLH Kota Bitung, Sadad Minabari, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan PT MNS bisa dicabut ijin produksinya, apabila tempat pembuangan sementara (TPS) limbah B3 tidak tercantum pada tata ruang kota yang disahkan dalam peraturan RTRW. manadoexpress.co 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar