BITUNG - Penyaluran corporate sosial responsibility (CSR)
dari sejumlah perusahan di Kota Bitung dinilai belum optimal. Terbukti dari
laporan baru lima dari ratusan perusahan memasukan program CSR di tahun ini.
"Dari 100-an lebih perusahan baru PT Krismas Witicko
Makmur, Pelindo IV Cabang Bitung, Bintang Mandiri Bersaudara, Salim Ivomas
Pratama dan Mapalus Makawanua yang memberikan laporan program CRS tahun 2016
ini," ujar Ellen Sutrisno, Kepala Bagian Sumberdaya Alam (SDA) Setda Kota
Bitung saat menghadiri kunjungan kerja dalam rangka Inventarisasi Materi UU
tentang CSR di Kota Bitung Pemerintah Kota Bitung dengan Anggota Komite III DPD
RI dapil Sulut Stefanus BAN Liow, Selasa (12/7).
Di hadapan senator asal Sulut, Wali Kota Bitung Max Lomban
dan Plt Sekda Kota Bitung mengutarakan di Bitung sudah ada regulasi yang
mengatur tentang CSR, yaitu Perda nomor 5 tahun 2014. Tim fasilitasi kemudian
akan ditindaklanjuti dengan pembentukan forum pada pekan depan.
Meski sudah jalan akan tetapi masih kurang koordinasi antara
pemerintah dan korporat untuk menunjang kegiatan dari pemerintah yang tak
diakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Akibatnya perusahan jalan sendiri dan pemerintah jalan
sendiri programnya. Nah, untuk itulah harus dijembatani, kebutuhan masyarakat,
program pemerintah dan ketersediaan CSR dari perusahan," kata dia.
Pihaknya telah menyurat ke perusahan, meminta laporan CSR
tahun sebelumnya dan minta laporan CSR di tahun berjalan ini.
Wali Kota menambahkan untuk regulasi CSR di Kota Bitung
berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2015, perwako nomor 24 tahun 2015 tentang
fasilitas penyelenggaraan sosial tanggung jawab perseroan terbatas. Keputusan
wali kota nomor 88 tahun 2015 tentang pembentukan tim fasilitasi. "Semua
tentang regulasi sudah lengkap," cetusnya.
Terlepas dari itu semua Lomban menegaskan dengan
mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah
(SKPD) di lingkungan pemko Bitung untuk jangan bermain-main dengan CSR.
"Jangan meminta-minta kepada perusahan mengenai CSR
secara pribadi, saya tidak mau mendengar ada laporan seperti itu harus melalui
forum yang bentuk oleh pemerintah," tegasnya.
Terpisah Angggota DPD asal Sulut, Stefanus BAN Liow,
menjelaskan sebelum disahkannya RUU inisiatif tentang CSR perlu dicari tahu
apakah di daerah sudah ada regulasinya atau tidak. Jika belum ada, apa yang
menjadi hambatan untuk bisa dibikinkan aturan mengenai CSR.
"Mengenai sanksi, dengan adanya regulasi akan memagari
perusahan yang tidak memberikan CSR," jelas Liow.
Lanjutnya, mengenai perhitungan berapa persen pemberian CSR
dari perusahan untuk pemrintah dan masyarakat itulah yang nantinya akan dibahas
DPD RI dan pihak terkait di pusat. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar