BITUNG
- Pemberdayaan dan pemberdayagunaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari
sejumlah perusahan di Kota Bitung belum optimal, terbukti dari laporan lima
dari ratusan perusahan memasukan program CSR ditahun berjalan ini.
"Dari
100san lebih perusahan baru PT Krismas Witicko Makmur, Pelindo IV Cabang
Bitung, Bintang Mandiri
Bersaudara, Salim Ivomas Pratama dan Mapalus Makawanua
yang memberikan laporan program CRS tahun 2016 ini," ujar Ellen Sutrisno
Kepala Bagian Sumber daya alam (SDA) setda Kota Bitung saat menghadiri
kunjungan kerja dalam rangka Inventarisasi Materi UU tentang CSR di Kota Bitung
Pemerintah Kota Bitung dengan Anggota Komite III DPD RI dapil Sulut Stefanus
BAN Liow, Selasa (12/7).
Di
hadapan senator asal Sulut, wali kota Bitung Max Lomban dan plt Sekda Kota
Bitung, Ellen mengutarakan di Kota Bitung sudah ada regulasi yang mengatur
tentang CSR yaitu Perda nomor 5 tahun 2014, tim fasilitasi kemudian akan ditindak
lanjuti dengan pembentukan foum pada pekan depan. Meski sudah jalan akan tetapi
masih kurang koordinasi antara pemerintah dan corporate untuk menunjang
kegiatan dari pemerintah yang tak diakomodir dalam Anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD).
"Akibatnya
perusahan jalan sendiri dan pemerintah jalan sendiri programnya. Nah untuk
itulah harus dijembatani, kebutuhan masyarakat, program pemerintah dan
ketersediaan CSR dari perusahan," tambahnya. Pihaknya telah menyurat ke
perusahan, meminta laporan CSR tahun-tahun sebelumnya dan minta laporan CSR di
tahun berjalan ini.
Wali
kota Bitung Max Lomban menambahkan untuk regulasi CSR di Kota Bitung
berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2015, perwako nomor 24 tahun 2015 tentang
fasilitas penyelenggaraan sosial tanggung jawab perseroan terbatas, keputusan
walikota nomor 88 tahun 2015 tentang pembentukan tim fasilitasi. "Semua
tentang regulasi sudah lengkap," cetusnya.
Terlepas
dari itu semua Lomban menegaskan dengan mengeluarkan instruksi kepada seluruh
kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemko Bitung untuk
jangan bermain-main dengan CSR. "Jangan meminta-minta kepada perusahan
mengenai CSR secara pribadi, saya tidak mau mendengar ada laporan seperti itu
harus melalui forum yang bentuk oleh pemerintah," tegasnya.
Terpisah
senator asal Sulut Stefanus B.A.N Liow menjelaskan sebelum disahkannya RUU
inisiatif tentang CSR perlu dicari tau apakah didaerah sudah ada regulasinya
atau tidak, jikalau belum ada apa yang menjadi hambatan untuk bisa dibikinkan
aturan mengenai CSR. "Mengenai sanksi, dengan adanya regulasi akan memagari
perusahan yang tidak memberikan CSR," jelas Liow.
Lanjutnya
mengenai perhitungan berapa persen pemberian CSR dari perusahan untuk pemrintah
dan masyarakat itulah yang nantinya akan dibahas DPD RI dan pihak terkait di
pusat. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar