Nasib para tenaga harian lepas (THL), kepala lingkungan
(Pala) dan ketua RT yang tak memperoleh upah selama putus kontrak dari
pemerintah Kota Bitung mendapat sorotan kritis dari tokoh masyarakat dan
anggota DPRD Bitung.
"Kami sebagai sesama masyarakat mempertanyakan upah
tiga bulan tak terbayarkan kepada walikota dan wakil walikota
Bitung, kenapa
tidak terbayarkan," jelas Jeck Foster tokoh masyarakat kepada Tribun
Manado, Rabu (13/7).
Menurutnya harus ada kejelasan dari pemerintah Kota
Bitung mengapa upah Pala dan RT sesuai dengan upah menimum provinsi (UMP) tahun
2015 tak terbayarkan. "Pemerintah harus melihat jerih lelah para Pala dan
RT yang bekerja masuk keluar saluran drainase dan tidak diberi upah,"
tukasnya.
Senada yang diungkapkan oleh para Anggota DPRD Bitung
langsung di hadapan wali kota Bitung Max Lomban saat menghadiri rapat paripurna
DPRD Kota Bitung pembicaraan tingkat II dalam rangka penetapan ranperda Kota
Bitung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bitung Tahun Anggaran
2015 di ruang rapat paripurna gedung A DPRD Bitung, Selasa kemarin.
"Bagaimana masalah pembayaran upah pala dan RT yang
sudah tiga bulan tak terbayarkan, mereka sangat berjasa atas segudang prestasi
yang di torehkan pemko Bitung seperti di bidang kebersihan yaitu Piala
Adipura," kata Stenly Pangalila saat menginterupsi rapat Paripurna yang di
pimpin Ketua DPRD Bitung Laurensius Supit dan wakilnya Joel Jerry Lengkong.
Pihaknya meminta harus segara ada kepastian terkait nasib
para Pala dan RT serta THL, apakah dibiarkan terus atau ada kejelasan status khususnya
mereka yang tidak dirumahkan karena masih terus melakukan pekerjaannya.
"Eksekutif dalam hal ini instansi terkait bersama legislatif harus duduk
bersama mencari solusi untuk dapat jalan keluar," tandasnya.
Terpisah wali kota Bitung Max Lomban melalui Kabah Humas
setda Kota Bitung Erwin Kontu memastikan untuk nasib THL, pala dan RT yang
sudah putus kontrak sejak Maret 2016 lalu kemudian melayangkan lamaran kembali
akan segara ada kejelasan. "Tanggal 1 Agustus 2016 mulai akan diefektifkan
kembali untuk diterima bekerja untuk THL, RT dan Pala," jelas Kontu tanpa
memrinci jumlah yang akan diterima.
Sementara itu mengenai upah Pala dan RT yang sudah tidak
bulan tak terbayarkan karena kondisi keuangan daerah tidaka ada. "Akan
dibayarkan saat mereka kemi di kontrak atau masuk kerja. Karena selama ini ada
pemahan di rumahkan itu keliru karena kewajiban pemko bayar upah gaji sesuai
kontrak tiga bulan untuk THL sehingga kalau selesai kontrak pemko tidak ada
lagi utang apa-apa," tukasnya manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar