Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Bitung dinilai tak mampu menjalankan tugasnya
sebagai penegak aturan lingkungan di Kota Bitung.
Bahkan
menurut salah satu anggota DPRD Kota Bitung,
Nabsar Badoa, BLH mandul dalam
menegakkan aturan lingkungan.
Terbukti
kata dia, dengan temuan limbah penggunaan batu bara yang dikategorikan limbah
Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dibuang begitu saja oleh sejumlah perusahaan.
“Ini
tanda awas bagi BLH, karena praktek pembuangan limbah B3 sudah berlangsung
bertahun-tahun tapi terkesan BLH tutup mata,” kata Nabsar, Rabu (20/7/2016).
Salah
satu anggota Panja DPRD Kota Bitung ini mempertanyakan apa yang dilakukan BLH
selama ini sehingga praktek pembuangan limbah di dekat lokasi KEK Tanjung Merah
tak diketahui dan hanya dibiarkan.
“Kami
akan menyampaikan masalah ini ke walikota agar segera ditindaklanjuti karena
tindakan membuang sembarang limbah B3 itu melanggar aturan dan ada sanksi
hukumnya,” katanya.
Selain
itu kata dia, pihaknya akan membuat regulasi karena BLH tak mampu untuk
melakukan pengawasan pembuangan limbah B3. Dimana regulasi itu akan melibatkan
langsung DPRD.
“Regulasi
itu nantinya akan mengawasi pembuangan limbah B3, karena selama ini sejumlah
perusahaan yang menggunakan batu bara selalu beralasan libanya di kirim keluar
Kota Bitung dan ada yang diola,” katanya.
Nantinya
kata politisi PKPI ini, pihaknya akan mengecek surat ekspedisi pengiriman
limbah serta rutin memantau apakah betul-betul limbah yang dibuang di wilayah
Kota Bitung diolah seperti yang dilaporkan.
“Regulasi
itu juga akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat melakukan pengawasan
pembuangan limbah karena selama ini luput dari perhatian,” katanya. sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar