Kamis, 21 Juli 2016

BLH Bitung Mandul Tegakkan Hukum Lingkungan



Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkot Bitung dinilai tak mampu menjalankan tugasnya sebagai penegak aturan lingkungan di Kota Bitung.

Bahkan menurut salah satu anggota DPRD Kota Bitung,
Nabsar Badoa, BLH mandul dalam menegakkan aturan lingkungan.

Terbukti kata dia, dengan temuan limbah penggunaan batu bara yang dikategorikan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dibuang begitu saja oleh sejumlah perusahaan.

“Ini tanda awas bagi BLH, karena praktek pembuangan limbah B3 sudah berlangsung bertahun-tahun tapi terkesan BLH tutup mata,” kata Nabsar, Rabu (20/7/2016).

Salah satu anggota Panja DPRD Kota Bitung ini mempertanyakan apa yang dilakukan BLH selama ini sehingga praktek pembuangan limbah di dekat lokasi KEK Tanjung Merah tak diketahui dan hanya dibiarkan.

“Kami akan menyampaikan masalah ini ke walikota agar segera ditindaklanjuti karena tindakan membuang sembarang limbah B3 itu melanggar aturan dan ada sanksi hukumnya,” katanya.

Selain itu kata dia, pihaknya akan membuat regulasi karena BLH tak mampu untuk melakukan pengawasan pembuangan limbah B3. Dimana regulasi itu akan melibatkan langsung DPRD.

“Regulasi itu nantinya akan mengawasi pembuangan limbah B3, karena selama ini sejumlah perusahaan yang menggunakan batu bara selalu beralasan libanya di kirim keluar Kota Bitung dan ada yang diola,” katanya.

Nantinya kata politisi PKPI ini, pihaknya akan mengecek surat ekspedisi pengiriman limbah serta rutin memantau apakah betul-betul limbah yang dibuang di wilayah Kota Bitung diolah seperti yang dilaporkan.

“Regulasi itu juga akan melibatkan seluruh lapisan masyarakat melakukan pengawasan pembuangan limbah karena selama ini luput dari perhatian,” katanya. sumber:beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar