Rabu, 13 Juli 2016

Gaji Pala dan RT di Bitung Tiga Bulan Belum Terbayar



Nasib para tenaga harian lepas (THL), kepala lingkungan (Pala) dan ketua RT yang tak memperoleh upah selama putus kontrak dari pemerintah Kota Bitung mendapat sorotan kritis dari tokoh masyarakat dan anggota DPRD Bitung.

"Kami sebagai sesama masyarakat mempertanyakan upah
tiga bulan tak terbayarkan kepada walikota dan wakil walikota Bitung, kenapa tidak terbayarkan," jelas Jeck Foster tokoh masyarakat kepada Tribun Manado, Rabu (13/7).

Menurutnya harus ada kejelasan dari pemerintah Kota Bitung mengapa upah Pala dan RT sesuai dengan upah menimum provinsi (UMP) tahun 2015 tak terbayarkan. "Pemerintah harus melihat jerih lelah para Pala dan RT yang bekerja masuk keluar saluran drainase dan tidak diberi upah," tukasnya.

Senada yang diungkapkan oleh para Anggota DPRD Bitung langsung di hadapan wali kota Bitung Max Lomban saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bitung pembicaraan tingkat II dalam rangka penetapan ranperda Kota Bitung tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bitung Tahun Anggaran 2015 di ruang rapat paripurna gedung A DPRD Bitung, Selasa kemarin.

"Bagaimana masalah pembayaran upah pala dan RT yang sudah tiga bulan tak terbayarkan, mereka sangat berjasa atas segudang prestasi yang di torehkan pemko Bitung seperti di bidang kebersihan yaitu Piala Adipura," kata Stenly Pangalila saat menginterupsi rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Bitung Laurensius Supit dan wakilnya Joel Jerry Lengkong.

Pihaknya meminta harus segara ada kepastian terkait nasib para Pala dan RT serta THL, apakah dibiarkan terus atau ada kejelasan status khususnya mereka yang tidak dirumahkan karena masih terus melakukan pekerjaannya. "Eksekutif dalam hal ini instansi terkait bersama legislatif harus duduk bersama mencari solusi untuk dapat jalan keluar," tandasnya.

Terpisah wali kota Bitung Max Lomban melalui Kabah Humas setda Kota Bitung Erwin Kontu memastikan untuk nasib THL, pala dan RT yang sudah putus kontrak sejak Maret 2016 lalu kemudian melayangkan lamaran kembali akan segara ada kejelasan. "Tanggal 1 Agustus 2016 mulai akan diefektifkan kembali untuk diterima bekerja untuk THL, RT dan Pala," jelas Kontu tanpa memrinci jumlah yang akan diterima.

Sementara itu mengenai upah Pala dan RT yang sudah tidak bulan tak terbayarkan karena kondisi keuangan daerah tidaka ada. "Akan dibayarkan saat mereka kemi di kontrak atau masuk kerja. Karena selama ini ada pemahan di rumahkan itu keliru karena kewajiban pemko bayar upah gaji sesuai kontrak tiga bulan untuk THL sehingga kalau selesai kontrak pemko tidak ada lagi utang apa-apa," tukasnya. sumber:manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar