Nasib
para tenaga harian lepas (THL), kepala lingkungan (Pala) dan ketua RT yang tak
memperoleh upah selama putus kontrak dari pemerintah Kota Bitung mendapat
sorotan kritis dari tokoh masyarakat dan anggota DPRD Bitung.
"Kami
sebagai sesama masyarakat mempertanyakan upah
tiga bulan tak terbayarkan kepada
walikota dan wakil walikota Bitung, kenapa tidak terbayarkan," jelas Jeck
Foster tokoh masyarakat kepada Tribun Manado, Rabu (13/7).
Menurutnya
harus ada kejelasan dari pemerintah Kota Bitung mengapa upah Pala dan RT sesuai
dengan upah menimum provinsi (UMP) tahun 2015 tak terbayarkan. "Pemerintah
harus melihat jerih lelah para Pala dan RT yang bekerja masuk keluar saluran
drainase dan tidak diberi upah," tukasnya.
Senada
yang diungkapkan oleh para Anggota DPRD Bitung langsung di hadapan wali kota
Bitung Max Lomban saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Bitung pembicaraan
tingkat II dalam rangka penetapan ranperda Kota Bitung tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bitung Tahun Anggaran 2015 di ruang
rapat paripurna gedung A DPRD Bitung, Selasa kemarin.
"Bagaimana
masalah pembayaran upah pala dan RT yang sudah tiga bulan tak terbayarkan,
mereka sangat berjasa atas segudang prestasi yang di torehkan pemko Bitung
seperti di bidang kebersihan yaitu Piala Adipura," kata Stenly Pangalila
saat menginterupsi rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Bitung Laurensius
Supit dan wakilnya Joel Jerry Lengkong.
Pihaknya
meminta harus segara ada kepastian terkait nasib para Pala dan RT serta THL,
apakah dibiarkan terus atau ada kejelasan status khususnya mereka yang tidak
dirumahkan karena masih terus melakukan pekerjaannya. "Eksekutif dalam hal
ini instansi terkait bersama legislatif harus duduk bersama mencari solusi
untuk dapat jalan keluar," tandasnya.
Terpisah
wali kota Bitung Max Lomban melalui Kabah Humas setda Kota Bitung Erwin Kontu
memastikan untuk nasib THL, pala dan RT yang sudah putus kontrak sejak Maret
2016 lalu kemudian melayangkan lamaran kembali akan segara ada kejelasan.
"Tanggal 1 Agustus 2016 mulai akan diefektifkan kembali untuk diterima
bekerja untuk THL, RT dan Pala," jelas Kontu tanpa memrinci jumlah yang akan
diterima.
Sementara
itu mengenai upah Pala dan RT yang sudah tidak bulan tak terbayarkan karena
kondisi keuangan daerah tidaka ada. "Akan dibayarkan saat mereka kemi di
kontrak atau masuk kerja. Karena selama ini ada pemahan di rumahkan itu keliru
karena kewajiban pemko bayar upah gaji sesuai kontrak tiga bulan untuk THL
sehingga kalau selesai kontrak pemko tidak ada lagi utang apa-apa,"
tukasnya. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar