Upaya Kota Bitung
untuk terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan keuangan tidak
sia-sia, kendati hingga kini BPK RI hanya memberikan opini Wajar Dengan
Pengecualian (WDP) lima kali berturut-turut. Dan hal tersebut menjadi
acuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN dan RB) RI memberikan kesempatan kepada Kota Bitung
sebagai salah satu kota dan kabupaten yang menjadi contoh di Sulut
bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulut menjadi wilayah bebas korupsi.
“Kementerian PAN dan RB RI menilai Kota
Bitung layak menjadi kota percontohan dalam zona integritas (ZI) menuju
wilayah bebas korupsi (WBK) bersama dengan Pemerintah
Provinsi,” kata
Sekkot Bitung, Edison Humiang, Senin (16/4).
Menurut Humiang, pencanangan Kota Bitung sebagai zona integritas wilayah bebas korupsi akan dilaksanakan hari ini di Jakarta tepatnya di kantor Kementerian PAN dan RB. “Wakil Walikota Bitung, Hanny Sondakh bersama dengan Inspektorat Kota Bitung yang akan mengikuti pencanangan tersebut,” katanya.
Humiang sendiri menjelaskan, indikator
ditunjuknya Kota Bitung sebagai kota ZI dan WBK adalah 5 kali
mendapatkan opini BPK RI sebagai WDP, Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintahan (Lakip). Juga setiap kepala SKPD dan PNS
diharuskan menandatangani pakta Integritas untuk menjauhi KKN.(en) Beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar