Dalam
rangka meningkatkan pelayanan publik di kota Bitung, maka Bagian Hubungan
Masyarakat SetdaKota Bitung melalui Sub Bagian Data, Informasi dan pengaduan
masyarakat melaksanakan sosialisasi dalam rangka mengoptimalkan mekanisme
pengaduan masyarakat kota Bitung, yang dilaksanakan di kelurahan Kakenturan I
dan Kakenturan II Kecamatan Maesa bertempat pada Aula Kelurahan Kakenturan I
pada beberapa hari lalu.
Kepala
Bagian Humas Erwin Kontu, SH menympaikan Pemanfaatan layanan ini dapat
digunakan masyarakat yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenangdilingkup
kemsyarakatan yang kurang
memuaskan seperti praktek KKN atau adanya pelanggaran
disiplin pegawai dan sebagainya. maka dengan itu masyarkat dipersilakanuntuk
menyampaikan aduan lewat Kota saran atau kotak Pengaduan yang tersedia di
kantor-kantor pemerintah Kota Bitung atau dapat langsung ke sekertariat
pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung."terangnya.
Selain
itu, bagi masyarakat yang mempunyai masalah untuk diadukan tetapi tidak tahu
menyampaikan kemana, maka Pemerintah Kota Bitung melalui Tim Kerja penanganan
pengaduan masyarakat Kota Bitung menghimbau agar masyarakat Kota Bitung
memanfaatkan Kotak Aduan. Diharapkan pula masyrakat yang akan mengadu harus
melampirkan identitas diri melalui lampiran format yang disiapkan oleh
sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung atauditiap-tiap SKPD,
Kecamatan dan Kelurahan. Untuk mendapatkan info jelas mengenai pengaduan",ungkap
Kontu.
Disampaikan
pula Dalam upaya menjawab tuntutan seluruh masyarakat, diminta tiap-tiap SKPD
untuk mengoptimalkan Kotak Aduan guna peningkatan pelayanan publik yang
dilakukan pemerintah dalam upaya menanggapi berbagai masalah yang diadukan
masyarakat. sebab Program ini juga akan menjadi penilaian pemerintah pusat
dalam rangka mengantisipasi berbagai program pemerintah.
Sesuai
Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik menekankan bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik
pusat maupun daerah. Dalam era desentralisasi saat ini, pemerintahan
Kelurahan/Desa sebagai salah satu lembaga publik juga mempunyai kewenangan dan
kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien,
terbuka, dan bertanggung jawab.
Selain
itu Yang harus dipersiapkan dan dilakukan pemerintah meliputi Menyusun dan
menetapkan standard pelayanan,
Menyusun,
menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan Menempatkan pelaksana yang
kompeten serta Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan
publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
Adpun
ranah pelayanan administrasi di tingkat Kelurahan/desa, untuk melayani urusan
administrasi desa, meliputi Administrasi Umum, Administrasi Penduduk,
Administrasi Keuangan,Administrasi Pembangunan,Administrasi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), dan Administrasi lainnya. "jelas Kontu.
Dalam
sosialisasi tersebut, masyarakat mengadukan berbagai permasalahan seperti
pengurusan surat seperti KTP, Kamtibmas, Pendataan Warga Miskin, pembayaran
pajak dan sebagainya. sumber:suaramanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar