BITUNG - Permasalahan yang menimpah Bitung Logistic
Community College (BLCC) dibawa hingga ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bitung, Rabu
(6/5/2015). Dalam RDP tersebut timbul masalah baru dimana pemerintah Kota Bitung
terindikasi melangkahi aturan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang
pendidikan tinggi (Dikti) karena Pemkot Bitung dinilai
enggan memberikan dana hibah untuk operasional (BLCC).
Dalam penjelasan Sekretaris
Kota Drs Edison Humiang MSi diihadapan Komisi A DPRD Bitung para
dosen dan mahasiswa BLCC, yang hadir dalam RDP menyatakan bahwa pemberian dana
hibah bagi BLCC terhalang aturan soal pengelolaan keuangan. "Berdasarkan
Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Permendagri Nomor 32 Tahun
2011, kami tidak bisa menghibahkan anggaran ke BLCC. Kalau dipaksakan otomatis
jadi temuan sehingga membebani pengelolaan keuangan daerah," urai Humiang.
Untuk itulah dia meminta
kepada BLCC maupun DPRD Bitung agar memahami kondisi tersebut, tidak ada niat sekecil
pun Pemkot Bitung
untuk menelantarkan keberadaan BLCC di Kota Bitung
terkecuali aturan hukum yang berlaku. "Kami pemerintah Kota Bitung bukan
tidak peduli pendidikan, tapi memang aturan yang menghalangi," tambahnya.
Namun demikian alasan yang
dilontarkan Pemkot Bitung ditampik oleh pihak BLCC lewat pengelolanya DR Hermanus
Bawuoh bersama para dosen dengan mengatakan, Permendagri di atas tidak bisa
jadi pegangan untuk mengatasi masalah yang menyelimuti BLCC.
"Dalam Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2012, Pasal 83 Ayat (1) dan (2), membolehkan pemerintah pusat
dan daerah memberikan dana hibah bagi pendidikan atau perguruan tinggi. Dengan
demikian, sebagaimana aturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 harusnya
dijalankan oleh Pemkot Bitung. Tidak bisa Permendagri mengalahkan undang-undang yang
kedudukannya lebih tinggi," kata dia.
Keberadaan BLCC sendiri
adalah keinginan pemkot Bitung sebagai perguruan tinggi negeri yang notabene didirikan
untuk menunjang pemberlakuan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bitung, selain
itu ada juga surat perjanjian yang ditandatangani Walikota dan pimpinan Dewan
periode lalu. "Surat bernomor 008/WK/350/IV/2013 itu, menyatakan
kesanggupan Pemkot Bitung menyiapkan dana sharing untuk BLCC selama lima tahun
sejak berdiri. Sehingga, jelas tidak ada salahnya kalau sekarang kami menagih
komitmen tersebut," tandas Bawuoh.
Victor Tatanude SH selaku
pimpinan rapat menyesalkan apa yang dilakukan Pemkot Bitung dia
menilai eksekutif hanya pinta berkoar-koar soal keberadaan BLCC saat
panas-panasnya akan didirikan di Kota Bitung.
"Ingat waktu lalu sebelum BLCC ada, di gereja, masjid atau kegiatan apa
saja selalu BLCC yang disosialisasikan ke masyarakat. Sekarang, giliran BLCC
membutuhkan bantuan semua menghindar. Ini nama Pang ba leo (pendusta),"
tegas Tatanude.
Ketua Komisi A DPRD Bitung ini
menyoroti dalam pemberian hibah atau penyertaan modal instansi lain di luar
pendidikan, sedianya dana itu diperuntukan bagi pendidikan kebaradaan BLCC
tidak akan diterjang masalah. "Bagaimana dengan hibah ke Bank Sulut, PDAM
dan PD Bangun Bitung
yang diberi hibah. Justru hibah ke pihak-pihak ini yang pantas dipertanyakan
karena pelayanan masih kurang baik jadinya bukannya untung tapi rugi. Andai
saja dari awal BLCC dikasih Rp 2 miliar misalnya pasti tidak ada masalah,"
tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar