Jumat, 15 Mei 2015

Punya Aduan Sosial Kemasyarakatan? Warga Bitung Silahkan Curhat ke Sini!

Bitung – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Kota Bitung, maka Bagian Hubungan Masyarakat Setda Kota Bitung melalui Sub Bagian Data, Informasi dan pengaduan masyarakat melaksanakan sosialisasi dalam rangka mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat kota Bitung, yang dilaksanakan di kelurahan Kakenturan I dan Kakenturan II Kecamatan Maesa bertempat pada Aula Kelurahan Kakenturan I pada beberapa hari lalu.
 
Kepala Bagian Humas Erwin Kontu SH menyampaikan pemanfaatan layanan ini dapat digunakan masyarakat yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang di lingkup kemsyarakatan yang kurang memuaskan seperti praktek KKN atau adanya pelanggaran disiplin pegawai Dan sebagainya. Maka dengan itu masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan aduan lewat Kota saran atau kotak Pengaduan yang tersedia di kantor-kantor pemerintah Kota Bitung atau dapat langsung ke sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung.

Selain itu, bagi masyarakat yang mempunyai masalah untuk diadukan tetapi tidak tahu menyampaikan kemana, maka Pemerintah Kota Bitung melalui Tim Kerja penanganan pengaduan masyarakat Kota Bitung menghimbau agar masyarakat Kota Bitung memanfaatkan Kotak Aduan. 

“Diharapkan pula masyrakat yang akan mengadu harus melampirkan identitas diri melalui lampiran format yang disiapkan oleh sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota Bitung atau ditiap-tiap SKPD, Kecamatan dan Kelurahan untuk mendapatkan info jelas mengenai pengaduan,” ungkap Kontu.

Disampaikan pula dalam upaya menjawab tuntutan seluruh masyarakat, diminta tiap-tiap SKPD untuk mengoptimalkan Kotak Aduan guna peningkatan pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dalam upaya menanggapi berbagai masalah yang diadukan masyarakat. sebab Program ini juga akan menjadi penilaian pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi berbagai program pemerintah.

“Sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menekankan bahwa pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dalam era desentralisasi saat ini, pemerintahan Kelurahan/Desa sebagai salah satu lembaga publik juga mempunyai kewenangan dan kewajiban dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien, terbuka, dan bertanggung jawab,” terang Kontu.

Selain itu yang harus dipersiapkan dan dilakukan pemerintah meliputi Menyusun dan menetapkan standard pelayanan, menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan maklumat pelayanan Menempatkan pelaksana yang kompeten serta Menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai.
 
“Adapun ranah pelayanan administrasi di tingkat Kelurahan/desa, untuk melayani urusan administrasi desa, meliputi Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan,Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Administrasi lainnya. “jelas Kontu.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat mengadukan berbagai permasalahan seperti pengurusan surat seperti KTP, Kamtibmas, Pendataan Warga Miskin, pembayaran pajak dan sebagainya. cybersulutnews.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar