Bitung – Jajaran Polres Bitung berhasil
membongkar tiga lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Alhasil,
Polres menyita ribuan liter BBM yang ditampung tanpa memiliki izin resmi dan
diduga diperjual belikan secara illegal.
“Ada 6.470
liter BBM jenis solar yang kita amankan dari tiga lokasi penimbunan pada Minggu
(29/2/2016) lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Coustantein Samuri,
Rabu (3/2/2016).
Menariknya
kata Coustantein, ketiga lokasi penimbunan BBM itu berada di tiga lingkungan
berbeda di Kelurahan Batulubang Kecamatan Lembeh Selatan.
“Di
lingkungan 2 kita mengamankan BBM sebanyak 1.540 liter yang dikemas dalam 44
galon ukuran 35 liter milik FT (32),” katanya.
Dilingkungan
1 kata dia, berhasil diamankan 3.340 liter yang dikemas dalam tiga profil tank
milik ARI (25) dan di lingkungan 2 diamankan 1.690 liter yang dikemas dalam satu
galon dan empat drum.
“Dari
informasi, praktek penimbunan BBM ini sudah lama berlangsung dan prakteknya
sangat rapi serta nyaris tak terlihat secara kasat mata karena lokasinya ada
diantara pemukiman warga,” katanya.
Para pelaku
penimbunan sendiri kata Kasat, akan dijerat Pasal 53 huruf c dan d Undang
Undang Nomor 2 tahun 2001. Dimana huruf c tentang penyimpanan dan huruf d
tentang niaga.
“Ancaman hukuman tiga tahun penjara dan kami masih
sementara memeriksa ketiga pemilik BBM tersebut.beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar