Bitung – Sebanyak 14 kapal ilegal fishing
diledakan menggunakan dinamit di perairan laut Kota Bitung, Rabu (20/05/2015).
Pemerintah
Kota Bitung melalui Asisiten III, Drs Malton Andalangi menyampaikan, pelaksanaan eksekusi penenggelaman kapal asing ini adalah bagian dari proses
hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam penegakkan hukum di laut.
“Jadi
Intinya penengelman Kapal sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum di
Indonesia,” jelasnya.
Ditambahkan,
proses eksekusi penenggelaman dilaksanakan disebabkan mereka yang
telah melakukan Illegal Fishing atau menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara ilegal juga permasalahan surat yang tidak disertai kelengkapan.
telah melakukan Illegal Fishing atau menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara ilegal juga permasalahan surat yang tidak disertai kelengkapan.
Peledakan
kapal tersebut dilakukan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan dipimpin langsung Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin dan bekerjasama dengan Pihak TNI yang dipimpin Mayjen
TNI AL Darwanto bersama Kapolda Sulut Brigadir Jenderal Wilmar Marpaung serta unsur FKPD Kota Bitung dan para pihak Hukum.
Adapun
Penenggelaman Kapal dilaksanakan Rabu (20/05/2015) bertempat di perairan
laut Kota Bitung sebanyak 14 Kapal dan dilakukan dengan menggunakan dinamit daya
ledak rendah.
laut Kota Bitung sebanyak 14 Kapal dan dilakukan dengan menggunakan dinamit daya
ledak rendah.
“Daya ledak
rendah agar kondisi kapal tetap terjaga sihingga dapat berfungsi menjadi rumpon dan nantinya menjaadi habitat baru bagi ikan-ikan diperairan tersebut yang berdampak pada kontribusi terhadap kelestarian sumberdaya
kelautan dan perikanan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan terhadap
nelayan kita,“jelas Dirjen PSDKP Asep Burhanudin. cybersulutnews.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar