Kamis, 14 Mei 2015

Kebijakan Khusus! Ini Janji Menteri Susi Pudjiastuti ke Nelayan Bitung

MANADO - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Sulut Ronald Sorongan mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berjanji akan memberlakukan kebijakan khusus terkait transhipment, secara khusus di Sulawesi Utara.

"Pada saat kedatangan beliau ke Kabupaten Talaud untuk menghadiri ritual adat Mane’e di Pulau Intata, berjanji akan memberlakukan kebijakan khusus terkait transhipment di Bitung," ujarnya.


Hanya saja mengenai kebijakan khusus untuk Sulut tersebut belum dituangkan secara resmi melalui surat berupa petunjuk teknis, karenanya pemerintah daerah belum dapat menerapkannya.

Kebijakan moratorium transhipment tersebut berkontribusi terhadap penurunan produksi ikan di Sulut, pada tahun 2015. Bahkan penurunan diperkirakan mencapai 30 persen dari total produksi tahun sebelumnya. "Untuk hasil tangkapan ikan memang ada tetapi produksi ikan yang menurun,” jelas Sorongan.

Menurutnya Kebijakan tak hanya berdampak langsung kepada para pengusaha melainkan hingga pelaku industri pengolahan ikan. Selain berkurangnya bahan baku di industri pengolahan ikan, ekspor ikan dari Bitung akhirnya merosot. "Kami sudah sampaikan kepada pemerintah pusat, dan berharap Aturan ini, memang berdampak baik untuk jangka panjang. Tetapi di satu sisi, ada dampak penurunan produksi, sampai efek lanjutan bertambahnya jumlah pengangguran di daerah kita," ungkapnya.

Sebelumnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak pemerintah mencabut moratorium perikanan. Sebab hal ini memiliki dampak yang cukup parah di industri perikanan.

"Kebijakan tersebut angsung memberikan dampak penurunan produksi ikan di Sulut yang cukup signifikan. Sehingga banyak tenaga kerja di industri perikanan yang dirumahkan, karena produksi pabrik menurun karena bahan baku tidak ada," ujar Ketua Kadin Minahasa Utara (Minut) Daniel Pesik.

Kapal-kapal yang biasanya melaut, saat ini sudah tertambat di dermaga Bitung. Kalau dibiarkan kapal tersebut nantinya bisa rusak oleh karat. "Seharusnya aturan tersebut tidak digeneralisasi di semua daerah, sebab antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda-beda," ungkapnya.

Nelayan di Sulut sellau menggunakan transhipment sebab untuk mendapatkan ikan harus melaut lebih dari 100 mil. Sehingga jika hanya ada satu kapal saja, tidak akan efektif, harus ada kapal penampung. Kapal yang digunakan pun harus diatas 30 GT.

Saat ini, katanya, banyak kapal ikan yang tidak melaut sehingga bisa mengakibatkan kerusakan pada kapal. Kapal yang tidak beroperasi akan karatan. Hal ini tentu saja akan membuat industri perikanan semakin terpuruk. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar