MANADO - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan
(DKP) Sulut Ronald Sorongan mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berjanji akan memberlakukan
kebijakan khusus terkait transhipment, secara khusus di Sulawesi Utara.
"Pada saat kedatangan
beliau ke Kabupaten Talaud untuk menghadiri ritual adat Mane’e di Pulau Intata,
berjanji akan memberlakukan kebijakan khusus terkait transhipment di Bitung,"
ujarnya.
Hanya saja mengenai kebijakan
khusus untuk Sulut tersebut belum dituangkan secara resmi melalui surat berupa
petunjuk teknis, karenanya pemerintah daerah belum dapat menerapkannya.
Kebijakan moratorium
transhipment tersebut berkontribusi terhadap penurunan produksi ikan di Sulut,
pada tahun 2015. Bahkan penurunan diperkirakan mencapai 30 persen dari total
produksi tahun sebelumnya. "Untuk hasil tangkapan ikan memang ada tetapi
produksi ikan yang menurun,” jelas Sorongan.
Menurutnya Kebijakan tak
hanya berdampak langsung kepada para pengusaha melainkan hingga pelaku industri
pengolahan ikan. Selain berkurangnya bahan baku di industri pengolahan ikan,
ekspor ikan dari Bitung akhirnya merosot. "Kami sudah sampaikan kepada
pemerintah pusat, dan berharap Aturan ini, memang berdampak baik untuk jangka
panjang. Tetapi di satu sisi, ada dampak penurunan produksi, sampai efek
lanjutan bertambahnya jumlah pengangguran di daerah kita," ungkapnya.
Sebelumnya Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) mendesak pemerintah mencabut moratorium perikanan. Sebab hal
ini memiliki dampak yang cukup parah di industri perikanan.
"Kebijakan tersebut
angsung memberikan dampak penurunan produksi ikan di Sulut yang cukup
signifikan. Sehingga banyak tenaga kerja di industri perikanan yang dirumahkan,
karena produksi pabrik menurun karena bahan baku tidak ada," ujar Ketua
Kadin Minahasa Utara (Minut) Daniel Pesik.
Kapal-kapal yang biasanya
melaut, saat ini sudah tertambat di dermaga Bitung. Kalau
dibiarkan kapal tersebut nantinya bisa rusak oleh karat. "Seharusnya
aturan tersebut tidak digeneralisasi di semua daerah, sebab antara satu daerah
dengan daerah lainnya berbeda-beda," ungkapnya.
Nelayan di Sulut sellau
menggunakan transhipment sebab untuk mendapatkan ikan harus melaut lebih dari
100 mil. Sehingga jika hanya ada satu kapal saja, tidak akan efektif, harus ada
kapal penampung. Kapal yang digunakan pun harus diatas 30 GT.
Saat ini, katanya, banyak
kapal ikan yang tidak melaut sehingga bisa mengakibatkan kerusakan pada kapal.
Kapal yang tidak beroperasi akan karatan. Hal ini tentu saja akan membuat
industri perikanan semakin terpuruk. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar