Bitung – Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Kantor Regional IX menyatakan Surat Keputusan (SK) penonaktifan Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota Bitung dan Kepala BKD PP Pemkot Bitung tidak sah dan tidak
sesuai prosedur.
Itu tertuang
dalam surat BKN Regional IX Nomor 24a/KR.XI/KK/II/2016 tentang Penjelasan
Pembebasan Edison Humiang Dari Jabatan Sekda Kota Bitung Dan Jossy C Kawengian
dari Jabatan Kepala BKD PP Kota Bitung tertanggal 22 Februari 2016.
Surat yang
ditandatangani English Nainggolan itu ditujukan kepada walikota Bitung
menyatakan SK walikota Nomor 188.45/HKM/SK/33/2016 dan 188.45/HKM/SK/34/2016
tanggal 17 Februari 2016 yang ditandatangani wakil walikota Bitung tidak sah.
Mengingat
kedua SK itu ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang dan tanpa melalui
prosedur yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Surat itu
sendiri ditembuskan ke sembilan instansi, diantaranya Kepala BKN sebagai
laporan, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Sulut, Inspektorat
Provinsi Sulut, Wakil Walikota Bitung, Sekda Kota Bitung dan Kepala BKD PP Kota
Bitung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar