Komisi C DPRD Kota Bitung mengharapkan peran serta
penegak hukum di Kota Bitung untuk bersama-sama mengawasi realisasi proyek
fisik.
Apalagi kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Superman
Boy Gumolung, saat ini sudah masuk penghujung tahun sehingga masa kerja proyek
fisik sudah berakhir.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Kota Bitung dan Polres
Bitung tidak tidur, karena saat ini proses pekerjaan fisik sudah berakhir
sehingga harus dicek realisasinya,” kata Superman, Jumat (23/12/2016).
Ia menyatakan, Kejaksaan dan Polres jangan tidur karena
dirinya mendapat informasi ada sejumlah proyek fisik yang belum selesai
dikerjakan kendati tenggat waktu pekerjaan sudah berakhir, seperti Kantor
Inspektorat Kota Bitung.
“Ada juga sejumlah proyek fisik yang katanya asal jadi
sehingga kuat dugaan merugikan keuangan negara, seperti proyek di RSUD
Manembo-nembo. Dan itu butuh penanganan dari aparat hukum,” katanya.
Kader PKPI ini berharap Kejaksaan dan Polres segera
action mengumpulkan data di lapangan dengan mengecek realisasi proyek fisik.
“Kejaksaan dan Polres harus bertindak, jangan diam,”
katanya.(abinenobm) beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar