Sabtu, 30 Maret 2013

Kominfo Sosialisasikan Undang-Undang KIP di Bitung


Kementrian Komunikasi dan Informasi melaksanakan sosialisasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) kepada masyarakat dan badan publik di Wisma Pelaut Bitung, Kamis (28/3).
Menurut Dr Tulus Subardjono Dirjen informasi dan komunikasi publik Kominfo, dalam sosialisasi ini lebih dititik beratkan pada sosialisasi dan advokasi percepatan implementasi undang-undang tersebut.
“Di era keterbukaan keterbukaan publik dan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini butuh sebuah tata kelola dan peraturan yang dapat mengatur informasi,” kata Tulus. 
Menurutnya dengan adanya tata kelola dan peraturan dapat diatur informasi yang baik dan benar yang dilakukan oleh berbagai pihak. “Semisal lembaga pemerintah agar tidak terjadi kesalah pahaman dan kekeliruan. Karena masyarakat membutuhkan adanya transparansi dan informasi termasuk pemerintah,” tuturnya. Untuk itulah dia berharap melalui sosialisasi ini, mampu menjembatani kebutuhan semua pihak tentang informasi publik. “Semoga bermanfaat bagi semua pihak dalam mengimplementasikan informasi publik,” pungkasnya.
Terpisah Edison Humiang sekretaris daerah kota Bitung saat membuka kegiatan tersebut mengatakan pelaksanaan UU KIP sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. “Khusus untuk pemerintah kota Bitunng, keberadaan UU KIP untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Humiang. Dijelaskannya untuk ciri-ciri tata kelola yang sangat menonjol pada masyarakat modern saat ini dibutuhkan akuntabilitas, transparans dan efisiensi.
“Untuk itulah guna mewujudkan hal tersebut diperlukan keterbukaan inforamsi publik dan pemko Bitung mempunyai komitmen untuk menjalankan dan memenuhi ketentuan yang tertuang dalam UU tersebut dengan sebaik mungkin sehingga dapat menjamin masuarakat mendapatkan informasi sesuai dengan haknya,” kata dia sembari berharap semoga sosialisasi tersebut dapat menghasilkan suatu kesepahaman  terkait dengan implementasi Undang Undang nomor 14 tahun 2008 ini.
Dari amatan Tribun Manado sebelum melaksanakan sosialisasi di Wisma Pelaut rombongan yang terdiri dari direktur komunikasi publik Drs Tulus Subardjono, tenaga ahli ditjen KIP Dr Subagio, kasubid layanan komunikasi publik Sukosono dan kabid pelayanan informasi Soekartono diterima oleh wakil walikota Max J Lomban SE MSi di ruang kerjanya didampingi kadis kominfo Bitung Drs H. Sikamang MAP. (tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar