Sabtu, 09 Maret 2013

Pedagang Pasar Girian Minta Batalkan Rekomendasi Komisi B DPRD Bitung

Perwakilan pedagang yang berjualan di Pasar Girian,  Jumat (8/3) menyerahkan pernyataan sikap mereka terkait relokasi Pasar Girian ke Pasar Pianasungkulan Sagerat, Kecamatan Matuari. Pernyataan sikap perwakilan pedagang ini diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Bitung, Drs Edison Humiang, MSi didamping Kepala Dinas Pasar, Drs Arnold Karamoy di lokasi Pasar Pianasungkulan. Para pedagang ini diwakili oleh Fence Barauntu sebelumnya menyerahkan pernyataan sikap ini, lebih dulu membacakan 8 poin penyataan sikap yang ditandatangani
oleh 209 orang pedagang. Pada kesempatan tersebut Humiang mengucapkan terima kasih kepada perwakilan pedagang yang telah menyatakan sikap untuk mendukung Pemerintah Kota Bitung dalam mengoperasikan Pasar Pinasungkulan ini.
“Pemerintah Kota Bitung berharap pengoperasian Pasar Piansungkulan ini mendapat dukungan seluruh kompoenen masyarakat,” ujar Humiang.(05)
Berikut tabel  8 (Delapan) poin pernyataan sikap para pedagang:
1. Dalam rangka perkembangan Kota Bitung maka sebagai
    Pedagang/Pelaku usaha kami sangat mendukung Program
    Pemerintah Kota Bitung untuk merelokasikan Pasar Girian
    ke Pasar Pinasungkulan Sagerat.
2. Memintakan kepada Pemkot Bitung agar serius dan
    bersungguh-sungguh dalam melaksanakan relokasi Pasar
    Girian ke Pasar Sagerat.
3. Kami tidak menginginkan adanya dua lokasi Pasar yang
    berjalan secara bersamaan yaitu Pasar Girian dan Pasar
    Sagerat, karena akan berdampak negatif bagi penjualan
    barang-barang dagangan kami, yang telah kami pindahkan
dari Pasar Girian ke Pasar Sagerat.
4. Memintakan kepada Pemkot Bitung/instansi terkait agar
mengarahkan kendaraan Angkutan Umum (Mikrolet) untuk
    melayani penumpang dan atau  masyarakat yang akan
    menuju ke Pasar Sagerat.
5. Memintakan kepada Pimpinan Dewan Kota Bitung untuk
membatalkan Rekomendasi Komisi B DPRD Kota Bitung
tertanggal 5 Maret 2013, khusus butir 2 poin 1 dan butir
4, karena dianggap hanya merupakan
keinginan sepihak yang pada ujungnya akan berdampak
buruk bagi kami para pedagang Pasar Girian yang telah
dengan sukarela memindahkan usaha dagangan kami dari
Pasar Girian ke Pasar Sagerat.
6. Memintakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota
    Bitung untuk meninjau
dan melihat secara langsung aktivitas di Pasar Sagerat
    dan keberadaan para
pedagang, yang telah dengan serius melakukan usaha
   dagangan di Pasar
Sagerat, dan bagi kami Pasar Sagerat merupakan Pasar
   yang sangat representatif.
7. Dengan adanya Pernyataan sikap ini, maka kami memohon
    kepada Pimpinan DPRD Kota Bitung untuk mengundang
    kami melakukan dengar pendapat dengan
Pemerintah Kota Bitung/Instansi terkait bersama
    Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung.
8. Demikianlah Pernyataan sikap ini kami buat dan
    tandatangani bersama.(Suarasulut.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar