Senin, 13 Juli 2015

Rakor Koperasi TKBM Wilayah Timur, Desak PM 93 Segera Dikeluarkan



BITUNG-Rapat Koordinasi Koperasi Primer Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) wilayah timur Indonesia, digelar di Hotel Nalendra Kota Bitung, Sabtu (1/8).
Rakor tersebut dihadiri oleh Koperasi TKBM yang berada di wilayah Indonesia Timur yakni perwakilan dari; Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara.
Peserta Rakor  mendesak pihak Pemerintah Pusat untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan  nomor 93 tahun 2015, revisi  dari PM nomor 53, yang bisa menjamin keberadaan Koperasi TKBM di Indonesia segera dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Mereka menilai PM nomor 53 tersebut mengancam keberadaan koperasi TKBM karena para buruh pelabuhan akan dialihkan kepada pihak perusahaan bongkar muat pelabuhan.
“PM 53 sudah jelas mengancam Koperasi TKBM, sebab buruh bongkar muat akan dialihkan kepada pihak perusahaan, untuk itu kami meminta segera dikeluarkan PM nomor 93 tahun 2015, yang bisa menjamin keberadaan koperasi TKBM,” tegas Arifin Dunggio Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Samudera Bitung yang memiliki anggota 950 orang, Sabtu (1/8).
Ia menjelaskan, dalam perhitungan perusahaan hanya mengenal tiga macam, yaitu tambah, kali dan kurang, tidak ada istilah bagi. Artinya tidak ada bagi hasil pendapatan perusahaan dengan tenaga kerja, yang ada justru bagaimana cara perusahaan mencari keuntungan.
“Kalau ini yang terjadi, maka korbannya adalah tenaga kerja itu sendiri, sedangkan dalam Koperasi Primer TKBM ada bagi hasil dengan anggota. Kami minta PM 93 yang hanya mengatur Perusahaan dan tidak menyentuh Koperasi TKBM segera dikeluarkan untuk disosialisasikan,” jelas Dunggio.manadoline.com
Ia menambahkan, hasil dari Rakor ini akan dibawa dalam Rapat Anggota Tahunan pada tanggal 3-4 Agustus 2015 di Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar