BITUNG-Rapat
Koordinasi Koperasi Primer Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) wilayah timur
Indonesia, digelar di Hotel Nalendra Kota Bitung, Sabtu (1/8).
Rakor
tersebut dihadiri oleh Koperasi TKBM yang berada di wilayah Indonesia Timur
yakni perwakilan dari; Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan,
Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara.
Peserta
Rakor mendesak pihak Pemerintah Pusat untuk segera mengeluarkan Peraturan
Menteri (PM) Perhubungan nomor 93 tahun 2015, revisi dari PM nomor
53, yang bisa menjamin keberadaan Koperasi TKBM di Indonesia segera dikeluarkan
oleh Pemerintah Pusat.
Mereka
menilai PM nomor 53 tersebut mengancam keberadaan koperasi TKBM karena para
buruh pelabuhan akan dialihkan kepada pihak perusahaan bongkar muat pelabuhan.
“PM 53 sudah
jelas mengancam Koperasi TKBM, sebab buruh bongkar muat akan dialihkan kepada
pihak perusahaan, untuk itu kami meminta segera dikeluarkan PM nomor 93 tahun
2015, yang bisa menjamin keberadaan koperasi TKBM,” tegas Arifin Dunggio Ketua
Koperasi TKBM Pelabuhan Samudera Bitung yang memiliki anggota 950 orang, Sabtu
(1/8).
Ia
menjelaskan, dalam perhitungan perusahaan hanya mengenal tiga macam, yaitu
tambah, kali dan kurang, tidak ada istilah bagi. Artinya tidak ada bagi hasil
pendapatan perusahaan dengan tenaga kerja, yang ada justru bagaimana cara perusahaan
mencari keuntungan.
“Kalau ini
yang terjadi, maka korbannya adalah tenaga kerja itu sendiri, sedangkan dalam
Koperasi Primer TKBM ada bagi hasil dengan anggota. Kami minta PM 93 yang hanya
mengatur Perusahaan dan tidak menyentuh Koperasi TKBM segera dikeluarkan untuk
disosialisasikan,” jelas Dunggio.manadoline.com
Ia
menambahkan, hasil dari Rakor ini akan dibawa dalam Rapat Anggota Tahunan pada
tanggal 3-4 Agustus 2015 di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar