Memperingati
hari buruh atau May Day yang jatuh pada Jumat 1 Mei, ratusan buruh yang
tergabung dalam Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia (KSBS) Kota
Bitung menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah tempat.
Memulai
aksinya para buruh dari berbagai perusahan perikanan di Bitung mendatangi
kantor Disnakertrans Kota
Bitung, berlanjut ke PT Delta Pasific Indotuna Girian
Bawah, Manadomina, kantor walikota dan berakhir di kantor DPRD Bitung, Kamis
(30/4/2015).
Dalam
memperingati May Day kalinya pada buruh membawa sembilan tuntutan utama
termasuk didalamnya yang menjadi isu Nasional dan lokal disuarakan melalui
pengeras suara, seperti yang dikoarkan Rusdianto Makahinda satu diantara orator
demo yang berlangsung damai menekankan lambatnya pemerintah Kota Bitung
mengakomodir tuntutan para buruh.
"Sudah
lama kami mengusulkan dibuat peraturan daerah (perda) perlindungan tenaga kerja
lokal dan perda perlindungan upah," koar Makahinda lewat pengeras suara,
Kamis (30/4/2015). Dijelaskannya keberadaan perda perlindungan tenaga kerja
lokal untuk memproteksi keberadaan tenaga kerja dari luar daerah guna bekerja
di Bitung, dia mencontohkan Negara Jepang yang sangat kuat memberlakukan
perlindungan tenaga kerja lokal.
"Jadi
antara pemerintah Indonesia dan Jepang ada kerja sama dibidang keperawatan,
dimana Indonesia mengirimkan 500 orang tenaga perawat ke Jepang lewat
Kemenakertrans, kemudian sesampainya disana dilakukan seleksi dan hanya satu
yang lolos. Masalahnya bukan pada sumber daya yang dikirim melainkan proteksi
dalam aturan yang dipegang negara Jepang bahwa tenaga kerja lokal diprioritaskan,"
urainya.
Lanjutnya,
keberadaan tenaga kerja di Bitung khususnya buruh bangunan saat ini kebanyakan
diambil dari luar daerah Bitung, untuk itulah perlu dibuat regulasi Perda
perlindungan tenaga kerja lokal mengapa harus mempekerjakan buruh dari luar
kota Bitung untuk profesi tukang bangunan. Dia juga mencontohkan di daerah Bali
tenaga kerjanya yang berasal dari luar memberikan retribusi ke daerah.
"Pemko
Bitung tidak serius urus rakyat terutama buruh, banyak pekerja buruh dari luar
daerah kalau tenaga ahli ok tidak masalah karena ada keahlian, tapi untuk
tenaga kerja yang buruh bangunan bertugas mencampur spesi (semen) mengapa harus
dari luar daerah," sesalnya.
Mengena
Perda perlindungan upah juga perlu diciptakan agar supaya dapat mengatur gaji
yang diberikan pihak perusahan kepada karyawannya. "Jangan pemberian atau
upah buruh jadi sama dengan harga di pasar yang ditawar-tawar," tukasnya.
Apa yang disampaikan para buruh ini menjadi perhatian pemerintah Kota Bitung
yang diwakilli oleh Malton Andalangi Asissten III yang berjanji akan menindak
lanjuti aspirasi. "Hari Senin kami janji akan kumpul pihak terkait untuk
bicarakan semua masalah dan tuntutan para buruh," kata Malton. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar