Jejaran
Polres Aertembaga kembali berhasil menangkap pelaku kriminal yang melarikan
diri ke Kota Bitung, Kamis (23/4/2015). Kali ini seorang pria inisial JN alias
Uneng (39) warga Kekenturan Dua Kecamatan Maesa diamankan setelah menjadi
Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua.
Uneng
kata Sumampouw, dijadikan DPO oleh Polsek Abepura, Polres Jayapura dan Polda
Papua karena tindakan penggeapan yang dilakukan. Dan diduga kuat ia melarikan
diri ke Kota Bitung sehigga pihaknya diminta untuk membantu melakukan pencarian
serta penangkapan.
“Setelah
beberapa hari tim Buser Polsek Aertembaga bersama Polsek Abepura mengumpulkan
informasi dan pengintain, Uneng diamankan di rumahnya bersama istrinya PN alias
Putri,” katanya.
sumber:beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar