MENANGGAPI
Masalah itu pemerintah Kota Bitung melalui Kabag Hukum setda Kota Bitung Weenas
Luntungan SH MH dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Bitung Jerry
Kalalo SH menghormati apa yang disampaikan pihak Komnas
HAM yang menilai pihaknya melakukan pelanggaran HAM, saat melakukan tatap
muda dengan warga Candi Kelurahan Bitung Barat I,
Rabu (8/4).
Dikonfirmasi
mengenai larangan megurus kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
pihaknya menjelaskan hal ini bentuk salah kaprah dari masyarakat Candi,
pihaknya tetap melayani proses pengurusan berkas adminsitrasi kependudukan
untuk warga Candi.
"Memang kalau di Kelurahan Bitung Barat sudah tidak bisa karena merekasudah direlokasi ke lahan erpacht di Kelurahan Girian Indah, jadi mereka harus melakukan pengurusan di sana. Kelurahan Bitung Barat I bukan tidak mau memproses tapi memang secara aturan mereka bukan lagi penduduk di situ," tukasnya. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar