POLSEK
Urban Matuari berhasil mengamankan SK alias Stenly (26) warga Kelurahan Sagerat
Weru I Kecamatan Matuari, tersangka kasus pencurian
barang elektronik (Curanik) di kota Bitung pada
tahun 2012 silam.Tersangka diamankan pada Sabtu (25/4) berjalan-jalan di
Perumahan Korea Manembo-nembo Atas setelah sekian tahun buron."Jadi SK
alias Stenly adalah spesialis pencuri barang elektronik (curanik) mulai TV, laptop,
handphone dan lainnya. Dimana perkara kasus pencurian
saat ini sudah dalam tahap P21 dan sedang melakukan koordinasi dengan pihak JPU
untuk pada tahap 2. Tersangka bakal di jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman
hukuman 5 tahun penjara," ujar Kapolsek Urban Matuari Kompol Sudartono
melalui Kanit Reskrim Rudolf Lumandung, Senin (27/4) kemarin.Dalam menjalankan
aksinya pelaku melihat dulu kondisi rumah yang menjadi sasaran target, kemudian
saat pemilik rumah lengah barulah dia melakukan aksinya mangambil barang-barang
elektronik. Tersangka sendiri sebelum sempat menjalani hukuman di Sangihe dalam
kasus pemerasan dan telah di vonis dua tahun lalu bebas bersyarat dan balik ke Bitung."Nah,
setelah dia kembali ke Bitung disitulah kami langsung menciduknya," tukas manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar