MENANGGAPI
Masalah itu pemerintah Kota Bitung melalui Kabag Hukum setda Kota Bitung Weenas
Luntungan SH MH dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Bitung Jerry
Kalalo SH menghormati apa yang disampaikan pihak Komnas
HAM yang menilai pihaknya melakukan pelanggaran HAM, saat melakukan tatap
muda dengan warga Candi Kelurahan Bitung Barat I,
Rabu (8/4).
"Komnas
Ham tidak memahami seutuhnya permasalahan dibalik itu, kami menghargap langkah Komnas
HAM meluruskan ini. Tapi memang, banyak hal yang belum diketahui mereka,
apalagi penjelasan yang didengar baru sepihak dari masyarakat. Makanya dalam
pertemuan besok (hari ini), bersama pak Walikota kami akan membeberkan
seluk-beluk polemik ini," ujar Luntungan dibenarkan Kalalo.
Dikonfirmasi
mengenai larangan megurus kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
pihaknya menjelaskan hal ini bentuk salah kaprah dari masyarakat Candi,
pihaknya tetap melayani proses pengurusan berkas adminsitrasi kependudukan
untuk warga Candi.
"Memang
kalau di Kelurahan Bitung Barat sudah tidak bisa karena merekasudah direlokasi ke
lahan erpacht di Kelurahan Girian Indah, jadi mereka harus melakukan pengurusan
di sana. Kelurahan Bitung Barat I bukan tidak mau memproses tapi memang
secara aturan mereka bukan lagi penduduk di situ," tukasnya.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar