Ditengah-tengah
keikutsertaan pada Kongres PKPI di Medan ketua Komisi C DPRD Bitung Superman
Boy Gumolung tak melupakkan tugasnya sebagai wakil rakyat, dia membebarkan
masalah perizinan yang tak jelas keberadaannya masih ditemui di Bitung.
Hal
tersebut diduga terjadi disebuah galangan kapal yang
beralamatkan di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir didekat SMK Pelita
Bahari.
"Memang
kami komisi sudah berkali-kali menerima keluhan warga mengenai keberadaan
galangan kapal,
yang diduga mengganggu aktivitas warga disana dan tidak pernah dilibatkan untuk
menyetujui berdirinya tempat itu," kata Boy lewat sambungan telpon Senin
(20/4) kemarin. Politisi PKPI ini berjanji usia mengikuti Kongres PKPI akan turun lapangan mengecek ke lokasi tersebut, sambil melakukan verifikasi berkas-berkas perizinan yang menjadi persyaratan utama pendirian galangan kapal.
(20/4) kemarin. Politisi PKPI ini berjanji usia mengikuti Kongres PKPI akan turun lapangan mengecek ke lokasi tersebut, sambil melakukan verifikasi berkas-berkas perizinan yang menjadi persyaratan utama pendirian galangan kapal.
"Setahu
kami di situ belum ada izin jadi belum bisa beroperasi," tukasnya.
Pemerintah kota Bitung
melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bitung, Drs
Jeffry Wowiling MSi menampik tudingan ketua Komisi C Superman Boy Gumolung yang
menerangkan bahwa galangan itu masih diselimuti masalah perizinan. Kata
Wowiling galangan kapal
itu sudah mengantongi izin. "Izinnya ada, galangan itu bukan Amdal tapi
UKL-UPL dokumen lingkungan yang setingkat di bawah Amdal," jelas Wowiling.
Dijelaskan
penentuan UKL-UPL diperoleh setelah melalui kajian yang dilakukan oleh Pemkot Bitung lewat
dinas dan instansi terkait maupun pengusaha pemilik galangan kapal itu, namun
demikian, saat ditanya apakah izin yang dikantongi tempat itu sudah lengkap dia
tak berkompeten menjawab.
"Kalau ditanya izin lain semisal HO (izin gangguan), bukan kewenangan kami izin itu ada di SKPD lain," tandasnya. Dari amatan yang dilakukan para awak media lokasi galangan kapal ini memang terkesan tidak resmi, tida ada papan nama yang menyatakan identitas maupun aktifitas perusahaan.
"Kalau ditanya izin lain semisal HO (izin gangguan), bukan kewenangan kami izin itu ada di SKPD lain," tandasnya. Dari amatan yang dilakukan para awak media lokasi galangan kapal ini memang terkesan tidak resmi, tida ada papan nama yang menyatakan identitas maupun aktifitas perusahaan.
Luas
lahan yang dijadikan galangan kapal berukuran lebih luas dari lapangan sepak bola hanya
dipagari seng di sekeliling arela galangan kapal, aktifitas
di dalamnya tampak sejumlah pekerja sedang menyelesaikan pembangunan satu buah kapal berukuran
besar. Menurut seorang pria yang ditemui di dalam area galangan kapal yang tengah
dibangun itu milik PT Surya Pacific Indonesia perusahaan yang merangkap sebagai
pemilik lokasi galangan kapal.
"Perusahaan
yang punya lokasi ini dan kapal yang sementara dibangun satu pemilik," ujar pria
yang tidak menyertakan identitasnya. Adapun kapal yang sementara
dikerjakan itu ternyata berjenis kapal penumpang
yang akan melayani rute pelayaran ke wilayah Nusa Utara bakal disematkan nama
KM Marina Bay 2, mengikuti pendahulunya, yakni KM Marina Bay 1. Kapal itu
memiliki kecepatan 16 knots itu berukuran panjang 70 meter dengan kapasitas
penumpang 696 orang.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar