BITUNG - Kasus illegal fishing yang dilakukan oleh tiga kapal Filipina KM El Sadai 02 dengan delapan awak, pamboat Valfranze dengan depan awak dan pamboat M/BCA Daeny dengan delapan awak diamankan saat sedang mencuri ikan di di wilayah ZEE 120 mil dari Bitung atau 60 mil sebelah Barat Pulau Sangihe pada Senin (30/3), oleh Kapal Patroli (KP) Beo 5013 yang melakukan tugas operasi di wilayah Dit Polair Polda Sulut penanganan kasusnya sudah dilimpahkan ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.
"Sekarang semua kapal dalam proses sidik di PSDKP," tutur Komandan Kapal Patroli (KP) Beo 5013, AKP Zudhi Ghozali MM kepada Tribun Manado, Rabu (8/4) kemarin.
Dijelaskannya pelimpahan penanganan kasus ilegal fishing tersebut kenapa harus ditangani PSDKP Bitung karena posisi penangkapan berada di wilayah ZEE. "Jadi sesuai pasal 73 ayat 2 undang undang nomor 45 tahun 2009 penyidik di perikanan di wilayah ZEE adalah TNI AL dan PPNS perikanan. Jadi untuk proses selanjutnya kita limpahkan ke penyidik ppns perikanan," jelasnya.
Selain tiga kapal Filipina yang tertangkap melakukan ilegal fishing, pihaknya juga ikut mengamankan kapal KM Tiberias 02, kapal tersebut ditangkap hampir bersamaan dengan tiga kapal Filipina saat sedang menarik jangkar. "Setelah diadakan pemeriksaan kapal tersebut surat ijin penangkapan ikan sudah tidak berlaku lagi sejak bulan November 2014.
Berlayar tidak mempunyai surat persetujuan berlayar," tukasnya.
Lanjutnya hasil tangkapan KP Beo dalam melakukan operasi di wilayah Indonesia dibawah naungan Dit Pol Air Polda Sulut, akan disampaikan secara langsung dihadapan Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung dalam lawatannya ke Kota Bitung. "Kapolda dijadwalkan akan datang ke PSDPK Bitung besok (hari ini)," tukasnya. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar