Wali
Kota Bitung Hanny Sondakh melaporkan kesiapan dan perkembangan KEK di Bitung dalam
rapat kerja Dewan KEK, Senin (16/3/2015).
Sondakh
mengatakan, penetapan Bitung sebagai KEK oleh Presiden RI berdasarkan peraturan
pemerintah No 32 tahun 2014.
KEK
di Bitung memiliki luas 534 hektar berada di Kecamatan Matuari Bitung, kini
pihak Pemko Bitung telah membentuk tim identifikasi dan inventarisasi lahan
seluas 92,60 hektar untuk peruntukan pembangunan lokasi KEK tahap I. "Mamang
didalamnya ada sedikit kendala karena telah ditempati oleh sekolompok
masyarakat sehingga tim akan melakukan penertiban melalui tahapan sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku nomor 26 tahun 2007 dan peraturan
pemerintah RI nomor 15 tahun 2010 tentang penataan ruang," jelasnya.
Ketua
dewan kawasan KEK SH Sarundajang didalam lokasi KEK akan dibangun Pelabuhan
khusus dengan panjang lima panjang kapal. "Mendukung
itu akan direklamasi sekitar 300 hektar," jelas Sarundajang.
Adapun
running pengerjaan KEK dan Jalan Tol Manado Bitung SHS akan diawali dengan
pembangunan Tol pada tahun ini dan tahun 2016 kemudian berlanjut di tahun
berikutnya 2017 KEK sudah beroperasi, sehingga dibutuhkan pengertian dari warga
yang telah menduduki lokasi KEK. "Mengenai tanah
kalau bukan kalai punya jangan ambil itu negara punya.," tukasnya. sumber:manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar