BITUNG - Keberadaan warga negara Asing (WNA) di Kota Bitung 'dikuliti' oleh DPRD Bitung bersama Pemerintah Kota Bitung, Camat, Lurah, Kepala Dinas dan Badan, Kantor Imigrasi Bitung, Direktorat Polisi Perairan Polda Sulut dan Polres Bitung dalam rapat koordinasi di DPRD Bitung, Kamis (23/4/2015). Ironisnya dari data jumlah WNA yang dibeber Imigrasi, Disnakertrans, Polair dan Polres Bitung memiliki perbedaan yang signifikan.
"Saya merasa lucu dan ingin ketawa mendengar data jumlah WNA yang disampaikan tidak sinkron antara satu dengan lainnya," tutur Victor Tatanude ketua Komisi A DPRD Bitung Kamis kemarin. Menurut politisi PDI Perjuangan keberadaan WNA yang bermasalah dengan admistrasi kependudukan baik dari pemerintah, polisi, Imigrasi dan instansi terkait lainnya patut diseriusi karena jika hanya mengandalkan Undang-undang dan aturan yang ada agak kesulitan. "Apa lagi dalam waktu dekat Bitung akan menghadapi Pilkada pemilihan gubernur dan wali kota," tukasnya.
Senada dengan Tatanude, wakil ketua DPRD Bitung Ir Maurits Mantiri mengatakan kehadiran para WNA yang legal berdampak disemua lini sehingga besar harapan ada jalan keluar untuk atasi masalah WNA. "Perlu ada sinkronisasi atas semua data yang dimiliki," kata Mantiri. Dirinya mengkuatirkan dengan tak jelasnya keberadaan WNA di Bitung akan terjadi masalah seperti belasan tahun lalu ada WNA mencoblos pada Pilwako Bitung. "Pernah ada kasus yang melibatkan 146 orang asing yang ikut pemilikada di Bitung hingga disidangkan," ujarnya.
Untuk itulah guna memantapkan pendataan keberadaan WNA pelaksanaan rapat yang dipimpin oleh Laurensius Supit selaku ketua dan dua wakilnya Ir Maurits Mantiri dan Hengky Honandar diskor hingga hari Kamis pekan depan. "Pada rapat berikutnya langsung dihadirkan para WNA yang bermasalah dengan tidak puya dokumen kependudukan yang sah, kami bersama pihak eksekutif, polisi, Imigrasi dan instansi lainnya akan langsung melakukan pendataan kepada mereka yang datang Kamis nanti," tukasnya.
Dari data yang diutarakan Kadis Nakertrans Kota Bitung Ferry Bororing melalui Kasi Perluasan Penempatan Tenaga Kerja Ferri Yanto Sambode di Bitung ada 56 tenaga kerja asing (TKA) yang resmi bekerja di belasan perusahaan dari 405 perusahan yang di Bitung berdasarkan data tahun 2014, setiap tahun mereka melaksanakan perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (Imta). "Di luar 56 itu ada pekerja asing yang bekerja di perairan seperti di kapal hanya kantongi izin tinggal perairan tidak izin Imta dari Disnaker jelas melanggar aturan karena menurut UU 13 tahun 2013 tentang tenaga kerja semua yang bekerja dan memiliki perintah dan upah termasuk dalam tenaga kerja," urai Sambode.
Pada tahun 2015 ini dari 56 TKA yang mengurus Imta hanya 50 orang dan yang memperpanjang baru sekitar 15 orang, karena sisanya masa berlakunya masih belum habis. Dari kantor Imigrasi Bitung melansir untuk jumlah orang Asing berkebangsaan sampai akhir Maret 2015 terdiri dari warga Amerika Serikat dua orang laki-laki dan satu orang perempuan, Australia dua laki-laki, Belanda satu orang laki-laki, Belgia dua orang laki, India satu orang laki-laki, Inggris dua orang laki-laki, Jepang lima laki-laki dan tiga orang perempuan, Jerman dua orang laki, Kanada satu laki-laki dan satu perempuan, Korsel tujuh laki-laki, Malaysia satu laki dan lima perempuan, Filipina 97 laki-laki dan 46 perempuan, Polandia satu laki-laki, Portugal satu laki-laki dan satu perempuan, Cina 11 laki-laki dan dua perempuan, Singapura dua laki-laki dan satu perempuan, Srilanka 16 orang laki-laki, Taiwan 16 laki-laki, Thailand satu laki-laki dan dua perempuan, Denmark satu laki-laki, Italia satu perempuan.
"Jumlah keseluruhan berdasarkan wilayah kerja kami Laki-laki 173 orang dan perempuan 63 orang total 236 orang. Mereka memiliki dokumen keimigrasian izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap," tutur Jecky Gerung seorang kepala seksi di Kantor Imigrasi Bitung.
Dibagian akhir Kasat Intelkam Polres Bitung AKP Luther Tadung menerangkan mengenai sebutan untuk orang asing legalitasnya sah, sedangkan untuk warga diduga asal Filipina dan lainnya disebut warga Ilegal karena kalau orang asing sudah miliki dokumen imigrasi. "Hingga Februari 2015 total 467 WNA. Rincian per Kecamatan Madidir 414, Aertembaga 87, Matuasri 12, Girian 27, Lembeh Utara 41, Lembeh Selatan 36, Maesa 26, Ranowulu nihil total 743," jelas Luther. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar