Kamis, 16 April 2015

Pemko Bitung Diminta Tegas Soal Status Tanah Lembeh



Keinginan warga Pulau Lembeh agar seluruh jalan lingkar Lembeh bisa rampung menurut wakil ketua DPRD Bitung Ir Maurits Mantiri, hal tersebut bakal terealisasi karena pengerjaan jalan lingkar Lembeh di tahun anggaran 2015 ini tinggal 10 persen.
Menurutnya mega proyek itu merupakan dana dari pemerintah Provinsi Sulut yang dibantu sharing anggaran dari Pemko Bitung.
"Jadi mengenai yang rusak-rusak ada pemeliharaan oleh pemprov Sulut untuk diperbaiki," kata Mantiri didampingi Hengky Honandar wakil ketua DPRD Bitung kepada Tribun Manado Kamis (16/4/2015).
Untuk itulah dia berharap aspirasi yang keluar dari mulut para warga Lembeh perlu didukung oleh wakil rakyat yang duduk di DPRD Sulut untuk menyuarakan kepada pemprov Sulut sambil diback up oleh DPRD Bitung dan pemko Bitung.
"Mereka kan ada delapan orang anggota DPRD Bitung dari dapil Bitung Minut, harus memback up ini agar supaya keseluruhan jalan lingkar Lembeh bisa rampung dan warga akan menikmati kesejahteraan di segala bidang," tukasnya.
Sayangnya pihak Dinas pekerjaan umum (PU) Kota Bitung belum bisa memberikan informasi terkait teknis pelaksanaan jalan Lingkar Lembeh, kepala dinas mapun kabid Bina marga yang konfirmasi tidak memberikan jawaban.
Di sisi lain Syam 'Opo' Panai anggota DPRD Bitung lainnya meminta pemerintah Kota Bitung untuk tegas dalam hal status tanah di pulau Lembeh agar supaya masyarakat tidak diselimuti kebingungan.
"Jangan nantinya ujung-ujung masyarakat limpahkan kepada kami jika ada masalah tanah di Lembeh, untuk itu status hukum dari pemerintah harus jelas karena kami hanya menyuarakan supaya masyarakat tidak gonjang ganjing. Karena ada informasi masyarakat sudah menang atas kepemilikan lahan di Lembeh dan di beberapa wilayah Bitung," kata Syam.
Vicktor Tatanude ketua Komis A DPRD Bitung juga ikut menyoroti masalah tanah di Pulau Lembeh, harus segera diberi kepastian mengenai kepemilikannya agar tidak terjadi penyusupan kepentingan politik didalam tahapan Pilkada nanti.
"Kami wakil rakyat sudah parau meneriakkan masalah status tanah di Lembeh yang masih tak kunjung ada titik terangnya," tegas Tatanude.
Terpisah Kabag hukum Setda Kota Bitung Weenas Luntungan mengatakan mengenai status tanah Lembeh berdasarka SK Menteri dalam negeri nomor 170 tahun 1984 menerangkan bahwa itu tanah negara dengan luas 5040 hakter dan 300 hektar milik keluarga Dotulong.
"Nah, ahli waris keluarga Dotulong sudah menjual kepada orang lain. Dari data di kecamatan 300 hakter lahan yang terjual sudah dikuasai," singkat Luntungan. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar