Pansus RTRW Kota Bitung
Bitung – Pansus RTRW DPRD Kota Bitung
menyatakan menolak usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung.
Mengingat RTRW Kota Bitung masih formatur untuk dirubah karena baru berusia dua
tahun sedangkan ketentuan melakukan perubahan adalah minimal lima tahun.
“RTRW kita
belum cukup umur untuk direvisi karena baru dua tahun, sedangkan ketentuan
nanti lima tahun baru bisa diutak-atik. Makanya kami menolak untuk melanjutkan
pembahasan ke tahap dua,” kata Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bitung, Victor Tatanude,
Rabu (25/2/2015).
Kalaupun
perubahan harus dilakukan karena mengikuti penyesuaian nasional dan provinsi
kata Tatanude, perubahan hanya bisa dicantumkan di album peta. Sehingga
pihaknya masih menunggu usulan album peta dari eksekutif jika memang ada yang
mendesak untuk dirubah.
“Makanya kami hanya akan membahas usulan
Ranperda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar