Jejaran Polres Aertembaga kembali berhasil
menangkap pelaku kriminal yang melarikan diri ke Kota Bitung, Kamis
(23/4/2015). Kali ini seorang pria inisial JN alias Uneng (39) warga Kekenturan
Dua Kecamatan Maesa diamankan setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Polda Papua.
“Uneng
adalah pelaku penggelapan uang sebesar Rp108.300.000 dan beberapa sertifikat
tanah milik Toko Sumber Makmur di Abepura Jayapura Papua,” kata Kapolsek
Aertembaga, AKP Frelly Sumampouw.
Uneng
kata Sumampouw, dijadikan DPO oleh Polsek Abepura, Polres Jayapura dan Polda
Papua
karena tindakan penggeapan yang dilakukan. Dan diduga kuat ia melarikan
diri ke Kota Bitung sehigga pihaknya diminta untuk membantu melakukan pencarian
serta penangkapan.
“Setelah
beberapa hari tim Buser Polsek Aertembaga bersama Polsek Abepura mengumpulkan
informasi dan pengintain, Uneng diamankan di rumahnya bersama istrinya PN alias
Putri,” katanya.
Lebih
lanjut Sumampouw mengatakan, saat ini Uneng masih dititipkan di Polsek
Aertembaga dan rencananya tanggal 25 April akan dibawa kembali ke Abepura. beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar