Senin, 27 April 2015

Buronan Polda Papua Diamankan Polsek Aertembaga



Jejaran Polres Aertembaga kembali berhasil menangkap pelaku kriminal yang melarikan diri ke Kota Bitung, Kamis (23/4/2015). Kali ini seorang pria inisial JN alias Uneng (39) warga Kekenturan Dua Kecamatan Maesa diamankan setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua.
“Uneng adalah pelaku penggelapan uang sebesar Rp108.300.000 dan beberapa sertifikat tanah milik Toko Sumber Makmur di Abepura Jayapura Papua,” kata Kapolsek Aertembaga, AKP Frelly Sumampouw.
Uneng kata Sumampouw, dijadikan DPO oleh Polsek Abepura, Polres Jayapura dan Polda Papua
karena tindakan penggeapan yang dilakukan. Dan diduga kuat ia melarikan diri ke Kota Bitung sehigga pihaknya diminta untuk membantu melakukan pencarian serta penangkapan.
“Setelah beberapa hari tim Buser Polsek Aertembaga bersama Polsek Abepura mengumpulkan informasi dan pengintain, Uneng diamankan di rumahnya bersama istrinya PN alias Putri,” katanya.
Lebih lanjut Sumampouw mengatakan, saat ini Uneng masih dititipkan di Polsek Aertembaga dan rencananya tanggal 25 April akan dibawa kembali ke Abepura. beritamanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar