Bitung – Perkumpulan Pemerhati Kelautan
dan Perikanan Indonesia (P2KI) mengungkapkan sejumlah modus praktek illegal
fishing yang selama ini terjadi di Kota Bitung. Dan modus itu kata Ketua P2KI,
Hengky Pangumbalerang sangat beragam serta sudah terjadi selama bertahun-tahun.
“Modusnya
begitu beragam, mulai dari mengubah nama kapal serta mengecat kapal agar
terlihat seperti nelayan Indonesia,” kata Pangumbalerang, Selasa (3/2/2015).
Modus
lainnya kata dia adalah nelayan asing secara terang-terangan masuk ke wilayah
Indonesia dan mencuri ikan lewat rakit-rakit nelayan lokal yang banyak tersebar
di wilayah perairan Indonesia terutama perairan Maluku dan Sulawesi.
“Juga ada
oknum yang mendatangkan secara khusus para nelayan asing kemudian dipekerjakan
dengan menggunakan identitas palsu,” katanya.
Namun
Pangumbalerang mengaku bersyukur karena modus-modus illegal fishing itu
berangsur-angsur mulai hilang semenjak Kementerian Perikanan dan Keluatan
mengeluarkan aturan Nomor 56, 57 dan 58 tahun 2014 untuk memproteksi potensi
perikanan dan kelautan di Indonesia.
“Jika
nelayan asing bisa dihalau dari perairan Indonesia maka nelayan akan sejahtera dengan
adanya moratorium perikanan,” katanya.
Menurutnya,
nelayan asing ataupun kapal asing yang masuk mencuri ikan di laut Indonesia
datang dengan peralatan dan teknologi penangkapan yang canggih. Sehingga
nelayan lokal kalah seperti kapal nelayan yang berkekuatan 5 GT hanya mampu
menangkap ikan dengan jumlah sekian ton sementara untuk kapal ukuran yang sama
mampu menangkap puluhan ton.
“Ironinya ikan-ikan yang ditangkap itu malah
dibawa keluar dari Indonesia untuk dijual,” beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar