Bitung – Anggota DPRD Kota Bitung
menyatakan sebagian besar Angkutan Kota (Angkot) Kota Bitung tak layak
beropersi dan jauh dari kenyamanan. Dan itu dirasakan langsung oleh sejumlah
anggota DPRD yang beberapa kali menggunakan Angkot Bitung.
Hal itu
terungkap dalam rapat dengan pendapat Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kota Bitung Nomor 10 Tahuan 2008 tentang Trayek, Tarif dan Perlengkapan
Angkutan Umum Orang, Selasa (17/3/2015).
“Sangat
tindak layak dan nyaman karena sebagian besar Angkot sudah dimodifikasi
sedemikian rupa hingga tak layak lagi disebut Angkot,” kata salah satu anggota
DPRD Kota Bitung, Stenly Mario Pangalila.
Pangalila
menyatakan, modifikasi seperti Angkot dibuat ceper hingga tempat duduk bagian
belakang diganti dengan box sound hampir dilakukan seluruh Angkot. Belum lagi
kaca spion yang dirubah ukurannya hingga tak sesuai lagi dengan aturan
lalulintas.
“Herannya,
kendati menyalahi aturan dan tidak nyaman lagi, Angkot tetap dibiarkan
berkeliaran tanpa ada tindakan dari instnasi terkait,” katanya.
Lebih
membingungkan lagi kata dia, hampir setiap tahun Angkot-angkot yang telah
dimodifikasi itu tetap dinyatakan lulus uji kelayakan operasi. Padahal
menurutnya, dari segi aturan, modifikasi yang dilakukan Angkot sudah menyalahi
aturan.
“Harusnya ditindak tegas, agar masyarakat aman
dan nyaman saat menggunakan Angkot,”beritamanado.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar