Bitung- Kota Bitung merupakan Kabupaten/Kota pertama di Indonesia
yang menerapkan pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), serta
menjadi percontohan bagi kabupaten/kota lainnya.
Hal ini dikatakan Walikota Hanny Sondakh. Terkait dengan hal itu,
Pemkot melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Pennaaman Modal
Daerah (BPPT-PMD) telah melakukan sosialisasi ke 15 Kelurahan yang ada
di kota Bitung, yang menurut Sondakh, telah menindak lanjuti Peraturan
Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (Perpres PTSP) dan Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Izin
Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK).
Dikatakan Sondakh, sosialisasi ini merupakan komitmen pemerintah
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan upaya pemberdayaan pelaku
usaha mikro dan kecil.
Lanjut dikatakannya, dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku
usaha mikro dan kecil dilakukan secara sederhana melalui penerbitan izin
dalam bentuk naskah satu lembar.
”Pemberian IUMK kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya, retribusi,
dan pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan
dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan pungutan lainnya,” tukas
Sondakh.
Sondakh mengatakan Untuk sosialisasi sendiri sudah dimulai sejak
akhir tahun 2014 dan terus digalakan sampai sekarang, bahkan sudah ada
beberapa pelaku usaha yang datang mengurus ijin guna mempermudah usaha
mereka. cybersulutnews.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar