Minggu, 26 April 2015

Razia Simpatik Polres Bitung, 88 Ranmor Melanggar



BITUNG - Sebanyak 88 unit kendaraan yang lalu lalang di Kota Bitung terjaring dalam operasi gabungan Dishub (PPNS LLAJ) dalam rangka Operasi Simpatik bersama Polres Bitung sejak 13 sampai 24 April 2015 dibeberapa titik ruas jalan Protokol di Kota Bitung. Kadis Perhubungan Arnol Karamoy menerangan ke 88 kendaraan yang terjaring melakukan pelanggaran Mait Kir, Izin trayek dan pelanggaran perlengkapan.

 "Paling banyak 41 kendaraan bermotor (ranmor) mati kir, 23 ranmor izin trayek dan 24 ranmor pelanggaran perlengkapan. Kesemuanya melanggar pasal 288, 308 dan 285 UU LLAJ nomor 2009," tutur Karamoy didampingi Vicky Sangkaeng Kabid Darat Dishub, akhir pekan lalu.

Menurutnya operasi yang dilakukan diawali dengan operasi diinternal kendaraan-kendaraan yang ada di lingkungan Dishub kota Bitung. "Jangan sombong pakai ranmor plat merah sementara tidak ada Kir, ban botak dan lainnya," tambahnya.

Lanjutnya, dalam operasi itu sasarannya untuk angkutan umum, barang khusus, alat berat, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pihaknya juga melihat tingkat ketaan pemilik dan pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya, tingakat pelanggaran perijinan angkutan umum dan tingkat tata cara persyaratan angkutan barang.

"Tujuan untuk pengawasan dan pengendalian serta pelayanan dibidang lalu lintas (lalin) dan angkutan jalan pada masyarakat penguna jasa transportasi, supaya tercapai rasa aman, selamat, tertib, efisien dan efektif sampai tujuan. Serta menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh tidak terpenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Untuk alat berat tata cara penggungkutan harus dinaikkan ke kendaraan khusus dan dikawal oleh kepolisian dan jam pengoperasian saat kondisi lalu lintas sepi," tukasnya. manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar