BITUNG - Sebanyak 110 orang resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Delapan Kecamatan di Kota Bitung.
Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung Viktory Rotty menggungkapkan mereka yang resmi mendaftar sejak 20-24 April waktu pendaftaran.
"Berdasarkan rekapitulasi pendaftaran calon anggota PPK se Kota Bitung untuk Pilkada 2015. Kecamatan Ranowulu 12 pendaftaran, Matuari 17, Girian 20, Madidir 14, Maesa 13, Aertembaga 12, Lembeh Utara 9 dan Lembeh Selatan 13 total 110," tutur Rotty disela-sela menerima calon anggota PPK, di kantor KPU Bitung Jumat (24/4) kemarin.
Dijelaskannya pasca penutupan pendaftaran pada Jumat (24/4) kemarin pukul 16.00 wita, seluruh komisioner KPU Bitung langsung menggelar rapat pleno penetapan pendaftaran calon anggota PPK. Kemudian pada hari Senin pekan depan akan diumumkan ke publik jumlah pendaftar calon anggota PPK dan direncanakan pada Kamis 30 April 2015 mendatang akan digelar tes tertulis terhadap mereka yang terdaftar.
"Jadi akan diambil 10 orang calon anggota PPK per Kecamatan untuk dilakukan tes lagi mencari lima orang untuk duduk di kursi PPK," tukasnya. Sementara itu dalam persyaratan calon anggota PPK ada 12 point yang harus dipenuhi, satu diantaranya yakni huruf H membuat kebingungan para calon anggota PPK berstatus incaumbent.
Adapun bunyi huruf K adalah Belum pernah menjabat 2 kali sebagai anggota PPK dan PPS menimbul pertanyaan serius dari beberapa calon peserta. "Ini aturan dabetable pengertian dan pemahamannya," keluh Desly Sumampouw satu diantara calon anggota PPK kepada Tribun Manado.
Menurutnya tidak jelas apakah bunyi tersebut dua kali pernah menjabat sebagai anggota PPK setiap Pilkada atau Pilpres dan Pileg beberapa waktu yang lalu. "Karena diantara calon-calon anggota PPK yang telah mendaftar sebagain ada yang sudah dua kali menjabat saat pileg, pilpres ataupun Pilkada lainnya," tukasnya.
Hesky Goni calon anggota PPK lainnya ditemui usai mendaftarkan dirinya juga merasa keberatan dengan huruf H dalam persyaratan calon anggota PPK, menurutnya harus ada kejelasan bunyi yang dimaksud. "Jangan sampai hingga tahap penetapan belum ada kejelasan mengenai huruf H itu," ujar Goni. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar