Memperingati
hari buruh atau May Day yang
jatuh pada Jumat 1 Mei, ratusan buruh yang tergabung dalam
Konfederasi serikat buruh sejahtera Indonesia
(KSBS) Kota Bitung menggelar aksi unjuk
rasa di sejumlah tempat.Memulai aksinya para buruh dari berbagai
perusahan perikanan di Bitung mendatangi kantor
Disnakertrans Kota Bitung, berlanjut ke PT
Delta Pasific Indotuna Girian Bawah, Manadomina, kantor walikota dan berakhir
di kantor DPRD Bitung, Kamis
(30/4/2015).Dalam memperingati May Day kalinya pada buruh membawa sembilan
tuntutan utama termasuk didalamnya yang menjadi isu Nasional dan lokal
disuarakan melalui pengeras suara, seperti yang dikoarkan Rusdianto Makahinda
satu diantara orator demo yang berlangsung damai menekankan lambatnya
pemerintah Kota Bitung mengakomodir
tuntutan para buruh."Sudah lama
kami mengusulkan dibuat peraturan daerah (perda) perlindungan tenaga kerja
lokal dan perda perlindungan upah," koar Makahinda lewat pengeras suara,
Kamis (30/4/2015). Dijelaskannya keberadaan perda perlindungan tenaga kerja
lokal untuk memproteksi keberadaan tenaga kerja dari luar daerah guna bekerja
di Bitung, dia mencontohkan
Negara Jepang yang sangat kuat memberlakukan perlindungan tenaga kerja
lokal."Jadi antara pemerintah Indonesia dan Jepang ada kerja sama dibidang
keperawatan, dimana Indonesia mengirimkan 500 orang tenaga perawat ke Jepang
lewat Kemenakertrans, kemudian sesampainya disana dilakukan seleksi dan hanya
satu yang lolos. Masalahnya bukan pada sumber daya yang dikirim melainkan
proteksi dalam aturan yang dipegang negara Jepang bahwa tenaga kerja lokal
diprioritaskan," urainya.Lanjutnya, keberadaan tenaga kerja di Bitung khususnya buruh bangunan saat ini
kebanyakan diambil dari luar daerah Bitung, untuk itulah perlu
dibuat regulasi Perda perlindungan tenaga kerja lokal mengapa harus
mempekerjakan buruh dari luar kota Bitung untuk profesi tukang
bangunan. Dia juga mencontohkan di daerah Bali tenaga kerjanya yang berasal
dari luar memberikan retribusi ke daerah."Pemko Bitung tidak serius urus
rakyat terutama buruh, banyak pekerja buruh dari luar daerah
kalau tenaga ahli ok tidak masalah karena ada keahlian, tapi untuk tenaga kerja
yang buruh bangunan bertugas
mencampur spesi (semen) mengapa harus dari luar daerah," sesalnya.Mengena
Perda perlindungan upah juga perlu diciptakan agar supaya dapat mengatur gaji
yang diberikan pihak perusahan kepada karyawannya. "Jangan pemberian atau
upah buruh jadi sama dengan
harga di pasar yang ditawar-tawar," tukasnya. Apa yang disampaikan para buruh ini menjadi
perhatian pemerintah Kota Bitung yang diwakilli oleh
Malton Andalangi Asissten III yang berjanji akan menindak lanjuti aspirasi.
"Hari Senin kami janji akan kumpul pihak terkait untuk bicarakan semua
masalah dan tuntutan para buruh," kata Malton. manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar