BITUNG - Konstalasi jelang pemilihan
walikota dan wakil walikota (Pilwako) Bitung 9
Desember mendatang kembali menarik untuk disimak.
Setelah mencuat beberapa
figur seperti Denny Harry Sumolang, Santy G Luntungan dan Laurensius Supit dan
Ferry Jubintoro dari PKP Indonesia, Ir Maurits Mantiri dari PDI Perjuangan,
Cindy Wurangian dari Golkar, Hengky Honandar dan Ronny Bohan dari Demokrat, Lexi
Maramis dari Gerindra, Antonius Hen Supit dari Nasdem dan Syam Panai dari
Hanura bakal diusung sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota, kini
syarat suatu partai dalam mengusung bakal calon harus memenuhi syarat dan
ketentuan yang berlaku.
Apa itu, satu diantaranya
harus memiliki enam kursi di DPRD Bitung. Nah
dari sekian banyak parpol yang menempatkan wakilnya di DPRD Bitung seperti
PDI Perjuangan empat kursi, Golkar tiga kursi, Demokrat empat kursi, Gerindra
empat kursi, PKP Indonesia enam kursi, Nasdem tiga kursi, PKB satu kursi, PPP
satu kursi, Hanura dua kursi dan PAN satu kursi.
Praktis hanya PKP Indonesia lah
yang bisa mengusung bakal calon karena memenuhi syarat enam kursi sementara
parpol lainnya harus koalisi.
Menurut Ketua Badan
pemenangan pemilu (Bapilu) dua periode PKP Indonesia Denny Harry Sumolang, hak
untuk mengusung bakal calon walikota dan wakil walikota oleh parpol dilindungi
undang-undang, dan syarat utama dalam mencalonkan figur tentunya harus sesuai
syarat yakni memiliki enam kursi di DPRD Bitung.
"Nah, kalau mau bicara
mencalonkan figur bertarung di Pilwako Bitung liat
dulu partainya, apakah sudah memenuhi syarat untuk mencalonkan bakal calon atau
tidak. Kalau belum jangan dulu gembar-gembor mengusung calonnya karena hanya
PKP Indonesia yang memeinuhi syarat mencalonkan partai lain harus
koalisi," tutur Sumolang kepada awak media Selasa (5/5). manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar