Selasa, 05 Mei 2015

Usung Cawali-Cawawali Bitung, PKP Hak Penuh, Parpol Lain Koalisi



BITUNG - Konstalasi jelang pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwako) Bitung 9 Desember mendatang kembali menarik untuk disimak.

Setelah mencuat beberapa figur seperti Denny Harry Sumolang, Santy G Luntungan dan Laurensius Supit dan Ferry Jubintoro dari PKP Indonesia, Ir Maurits Mantiri dari PDI Perjuangan, Cindy Wurangian dari Golkar, Hengky Honandar dan Ronny Bohan dari Demokrat, Lexi Maramis dari Gerindra, Antonius Hen Supit dari Nasdem dan Syam Panai dari Hanura bakal diusung sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota, kini syarat suatu partai dalam mengusung bakal calon harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa itu, satu diantaranya harus memiliki enam kursi di DPRD Bitung. Nah dari sekian banyak parpol yang menempatkan wakilnya di DPRD Bitung seperti PDI Perjuangan empat kursi, Golkar tiga kursi, Demokrat empat kursi, Gerindra empat kursi, PKP Indonesia enam kursi, Nasdem tiga kursi, PKB satu kursi, PPP satu kursi, Hanura dua kursi dan PAN satu kursi.

Praktis hanya PKP Indonesia lah yang bisa mengusung bakal calon karena memenuhi syarat enam kursi sementara parpol lainnya harus koalisi.

Menurut Ketua Badan pemenangan pemilu (Bapilu) dua periode PKP Indonesia Denny Harry Sumolang, hak untuk mengusung bakal calon walikota dan wakil walikota oleh parpol dilindungi undang-undang, dan syarat utama dalam mencalonkan figur tentunya harus sesuai syarat yakni memiliki enam kursi di DPRD Bitung.

"Nah, kalau mau bicara mencalonkan figur bertarung di Pilwako Bitung liat dulu partainya, apakah sudah memenuhi syarat untuk mencalonkan bakal calon atau tidak. Kalau belum jangan dulu gembar-gembor mengusung calonnya karena hanya PKP Indonesia yang memeinuhi syarat mencalonkan partai lain harus koalisi," tutur Sumolang kepada awak media Selasa (5/5). manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar