Selasa, 05 Mei 2015

Lagi, Kapal Ikan Filipina Ditangkap karena Curi Ikan di Perairan Sulawesi



BITUNG - Seakan tak pernah berhenti kasus ilegal fishing terus terjadi di perairan Indonesia tepatnya di wilayah Laut Sulawesi. Aksi ilegal fishing yang dilakukan oleh kapal dan anak buah kapal (ABK) asing berhasil ditangkap. Kali ini giliran Badan keamanan laut (Bakamla) Satgas II Manado dengan Kapal Negara (KN) Singa Laut dengan nomor lambung 4802 berhasil menangkap lima kapal Pamboat beserta puluhan ABK asing.
"Kami kembali menangkap lima kapal pamboat terdiri dari tiga kapal asing asal Filipina dan dua berasal dari Kota Bitung beserta 58 ABK, dua diantaranya WNI sementara 56 warga Negara asing (WNA) Filipina," tutur Komandan KN Singa Laut Letkol Maritim Agus Tri Ariyanti, di dermaga PSDKP Bitung, Selasa (5/5).
Dijelaskannya penangkapan dilakukan pada tanggal 3 Mei 2015 di 100 mil sebelah Barat Tahuna dengan posisi kapal yang berbeda-beda, untuk kapal Reychel 01 dengan Nahkoda Joel Panganokon ditangkap pada titik 0313 72 U-123 29 39 T pukul 7 pagi, KM Reyvin dengan Nahkoda Ambo Baraye di titik 03 18 17 U-123 42 13 T pukul 10.50, Berkat 03 (lokal) dengan nahkoda Rudy Okba dititik 03 16 94 U-123 45 01 T pukul 11.20 wita, KM Yordan 02 (lokal) nahkoda Denis Lahengko di titik 03 13 45 U-123 47 76 T pukul 14.50 wita dan 5. KM Barelos dengan nahkoda Edie Ramirez di titik 03 12 25 U-123 10 25 T pukul 10.20 wita.
"Selain kapal dan ABK asing pelanggaran dari kapal-kapal ini adalah tidak memiliki SPB, SLO, SIUP, SIPI dan ijazah Nahkodah tidak ada serta dokumen perjalanan dan visa yang sah tidak ada," kata dia sembari menambahkan kapal-kapal itu ditangkap saat sedang pancing ikan dan usai menangkap ikan dengan total ikan 43 ikan jenis Tuna, 13 ekor ikan layar dan tiga ekor ikan tenderong.
Setelah ditangkap ke lima kapal serta puluhan ABK di dideret dan digandeng menuju kota Bitung dan tiba di dermaga pangkalan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Bitung pukul 07.00 wita.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Nusantara IV di wilayah Bakamla bersama dengan beberapa stekholder seperti TNI AL, Perhubungan laut, Imigrasi, Dinas KKP provinsi Sulut, Bea Cukai dan lembaga Sandi negara.
"Proses hukum selanjutnya diserahkan ke Penyidikn PSDKP Bitung, melanggar UU nomor 45 tahun 2009 tentangg perikanan, UU nomor 6 tahun 2011 tentangg keimigrasian dan UU nomor 17 tahun 2008 tentangg pelayaran," tukasnya.manado.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar