BITUNG - Seakan tak pernah berhenti kasus ilegal
fishing terus terjadi di perairan Indonesia tepatnya di wilayah Laut Sulawesi. Aksi
ilegal fishing yang dilakukan oleh kapal dan anak buah kapal (ABK) asing
berhasil ditangkap. Kali ini giliran Badan keamanan laut (Bakamla) Satgas II
Manado dengan Kapal Negara (KN) Singa Laut dengan nomor lambung 4802 berhasil
menangkap lima kapal Pamboat beserta puluhan ABK asing.
"Kami
kembali menangkap lima kapal pamboat terdiri dari tiga kapal asing asal Filipina
dan dua berasal dari Kota Bitung beserta 58 ABK, dua diantaranya WNI sementara
56 warga Negara asing (WNA) Filipina," tutur Komandan KN Singa Laut Letkol Maritim
Agus Tri Ariyanti, di dermaga PSDKP Bitung, Selasa (5/5).
Dijelaskannya
penangkapan dilakukan pada tanggal 3 Mei 2015 di 100 mil sebelah Barat Tahuna
dengan posisi kapal yang berbeda-beda, untuk kapal Reychel 01 dengan Nahkoda
Joel Panganokon ditangkap pada titik 0313 72 U-123 29 39 T pukul 7 pagi, KM
Reyvin dengan Nahkoda Ambo Baraye di titik 03 18 17 U-123 42 13 T pukul 10.50,
Berkat 03 (lokal) dengan nahkoda Rudy Okba dititik 03 16 94 U-123 45 01 T pukul
11.20 wita, KM Yordan 02 (lokal) nahkoda Denis Lahengko di titik 03 13 45 U-123
47 76 T pukul 14.50 wita dan 5. KM Barelos dengan nahkoda Edie Ramirez di titik
03 12 25 U-123 10 25 T pukul 10.20 wita.
"Selain
kapal dan ABK asing pelanggaran dari kapal-kapal ini adalah tidak memiliki SPB,
SLO, SIUP, SIPI dan ijazah Nahkodah tidak ada serta dokumen perjalanan dan visa
yang sah tidak ada," kata dia sembari menambahkan kapal-kapal itu
ditangkap saat sedang pancing ikan dan usai menangkap ikan dengan total ikan 43
ikan jenis Tuna, 13 ekor ikan layar dan tiga ekor ikan tenderong.
Setelah
ditangkap ke lima kapal serta puluhan ABK di dideret dan digandeng menuju kota
Bitung dan tiba di dermaga pangkalan pengawasan sumber daya kelautan dan
perikanan (PSDKP) Bitung pukul 07.00 wita.
Penangkapan
tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Nusantara IV di wilayah Bakamla bersama
dengan beberapa stekholder seperti TNI AL, Perhubungan laut, Imigrasi, Dinas
KKP provinsi Sulut, Bea Cukai dan lembaga Sandi negara.
"Proses
hukum selanjutnya diserahkan ke Penyidikn PSDKP Bitung, melanggar UU nomor 45
tahun 2009 tentangg perikanan, UU nomor 6 tahun 2011 tentangg keimigrasian dan
UU nomor 17 tahun 2008 tentangg pelayaran," tukasnya.manado.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar