Minggu, 22 Februari 2015

Calon Perorangan Wali Kota Bitung Harus Kumpulkan 14 Ribu KTP

Pemilihan kepala daerah Wali Kota Bitung bakal digelar pada semester I tahun 2016 karena kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 semester I tahun 2016 mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2016, mengacu pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 belum berdasarkan Undang-undang Pilkada tahun 2015 yang telah disetujui oleh DPR RI demikian disampaikan Victory Rotty Anggota KPU Kota Bitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM dan Hubungan Masyarakat, Minggu (22/2/2015).

"Jadi kami KPU Bitung hingga saat ini kami masih menunggu turunan dari Undang-undang Pilkada yang sudah ditetapkan DPR RI," tutur Rotty. Menurutnya untuk penentuan pasti pelaksanaan Pilkada pemilihan Wali kota Bitung yang jatuh pada bulan Desember 2015 pihak KPU Bitung memperkirakan pada awal atau pertengahan bulan Desember tidak melewati perayaan hari besar keagamaan Natal.

"Masa jabatan wali kota dan Wakil Wali Kota Bitung sendiri berakhir pada 20 Februari 2016. Sehingga saat ini sembil menunggu tahapan-tahapan serta petunjuk dari KPU pusah kami sedang melakukan kegiatan sosialisasi dan koordinasi lewat petunjuk KPU pusat dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait," tambahnya.

Dijelaskannya dalam revisi undang-undang Pilkada yang telah ditetapkan DPR RI ada 13 point utama yang direvisi, diantaranya tak ada lagi uji publik untuk calon dan lainnya. Untuk partai politik yang hendak mengusung calonnya harus memenuhi 20 persen jumlah kursi di DPRD Bitung atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan legislatif (pileg) anggota DPRD kota. "Untuk jumlah kusri di DPRD Bitung periode 2014-2019 ada 30 kursi, jadi 20 persenya berarti enam kursi yang bisa mengusung calon wali kota dan partai politik yang memiliki enam kursi di DPRD Bitung ada PKP Indonesia. Sehingga partai lain harus koalisi," jelasnya.

Untuk 25 persen akumulasi suara sah dalam pada pileg Kota sejumlah 108.808 suara jadi 25 persennya 27,202 suara sah, sementara untuk pencalonan dari perorangan harus memenuhi 6,5 persen jumlah penduduk kota Bitung berdasarkan Pemilu Pilpres yang lalu jumlah penduduknya sampai dengan 250,000. "Untuk calon perorangan pemenuhan jumlah penduduknya terhitung pada saat yang bersangkan melakukan pendaftaran calon ke KPU dan KPU akan meminta ke Capil jumlah penduduk kota Bitung sebelum pendaftaran calon pada bulan Maret 2015," katanya. Ia menambahkan Sekitar 14,256 KTP yang harus dikumpulkan oleh calon perorangan untuk maju menjadi Calon Wali Kota Bitung.

Grafis: Data perolehan suara sah, persentase dan jumlah kursi Parpol se Kota Bitung dalam Pemilu DPRD Kota Bitung Tahun 2014:
1. Nasdem 12.493 suara atau 11,48 persen 4 kursi
2. PKB, 5.129 suara atau 4,71 persen 1 kursi
3. PKS, 1.143 suara atau 1,05 persen tidak ada kursi
4. PDIP, 14.607 suara atau 13,42 persen 4 kursi
5. Golkar, 11.205 suara atau 10,30 persen 3 kursi
6. Gerindra, 12.356 suara atau 11,36 persen 4 kursi
7. Demokrat, 14.668 suara atau 13,48 persen 4 kursi
8. PAN, 4.811 atau 4,42 persen 1 kursi
9. PPP, 3.728 suara atau 3,43 persen 1 kursi
10. Hanura, 6.153 suara atau 5,65 persen 2 kursi
11. PBB, 676 suara atau 0,62 persen tidak ada kursi
12. PKP Indonesia 21.839 suara atau 20,07 persen enam kursi
Total 108.808 suara sah. *)Sumber: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung. tribunmanado.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar